Sambar.id Pristiwa. Com, Pekalongan- Ketua DPC Kabupaten Pekalongan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI ) Ahmad Wazis alias Azis angkat bicara,adanya polemik pergantian dan pengangkatan Kepala Puskesmas Kajen 2 dan Doro 1 yang belum memiliki / bersertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas (MP).
Saat dihubungi melalui selularnya, pada hari Selasa 19 Maret 2024, Ahmad Wazis alias Azis Doro mengatakan,"dalam hal ini harusnya sesuai dengan peraturan yang ada. Apalagi ini terkait Kesehatan."
Pada Peraturan Menteri Kesehatan kan sudah jelas, seseorang yang bisa diangkat menjadi Kepala Puskesmas itu yang seperti apa dan kriteria nya yang bagaimana, tentu kan ada persyaratan yang harus terpenuhi."Ujarnya
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019, syarat wajib menjadi Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan dengan minimal S1/D4. Kecuali tidak terdapat yang berpendidikan S1 pada daerah terpencil dan sangat terpencil, sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun, bersertifikat .
Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.
Sedangkan mau melamar kerja menjadi security/satpam saja, sekarang harus memiliki/bersertifikat Satpam."Kelakar Ahmad Waziz.
(Aziz)