SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - Dari sikap tidak responsif Kepala Desa Baranang Siang berinisial (DeKo), Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (16/3/2024)
Kades Baranang Siang tidak responsif terhadap awak media saat di konfirmasi untuk dimintai keterangan lewat WhatsApp mengenai anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2023
Saat itu juga Kades Baranang Siang, memblokir nomer kontak awak media, hal ini menunjukan sikap ketidak keterbukaan publik.Awak media pun mengatakan, selain aksi memblokir Kepala Desa Baranang Siang juga diduga terlihat alergi terhadap media yang ada di kecamatan cipongkor, ini terlihat saat awak media mengajak bertemu. Tapi kades tidak menanggapi malah memblokirnya," ucapnyaYang sudah seharusnya memberikan informasi pelayanan publik kepada umum hal yang paling penting sesuai (UU) keterbukaan informasi publik kita mengacu pada UU RI No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan hak pemohon informasi publik pasal 4 setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan UU di sertai dengan kewajiban publik pasal 7. publik wajib menyediakan memberikan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkapnya
(Tim/ Red)