Kasus Marina Mart Berlanjut, RS Hermina Akui Ada Dampak Susu Kadaluarsa

Kuasa Hukum Korban Susu Kadaluarsa Didit Hariadi SH (baju batik)
Sambar.id, Kendari, Sultra -
RDP Komisi II dan Komisi IV DPRD PROV. Sultra, Pihak RS. Hermina Akui Ada Dampak Dari Susu Kadaluarsa, Hari ini rapat kedua hadir RDP di Dprd Prov. Sultra yang dihadiri pihak marina mart dan kuasa hukumnya serta manager marina mart kota kendari. Selasa (26/03/2024)


Ketua Sidang rapat RDP mengecewakan komnas anak dan dinas kesehatan tidak hadir saat rapat digelar. Fajar Ishak wakil ketua komisi 2 Dprd prov. Sultra tegas sangat menyangkan hal tersebut.


"Kami menawarkan “Rekonsiliasi” Memaafkan tapi tidak melupakan, Asas Hukum Sosial Justice dan Moral Justice harus di tegakkan dalam persoalan ini," kata Fajar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Susu Beracun Minta Marina Mart di Segel

Namun pihak kuasa hukum marina mart menutup mediasi dan damai minta ke jalur hukum dilanjutkan.


Sementara, Kuasa Hukum Korban Susu kadaluarsa Didit Hariadi menyayangkan hal tersebut mengapa demikian.

Manajer Marina Mart bersama kuasa hukumnya 
Pihak Dokter RS. Hermina Kendari saat di RDP menjelaskan Bahwa saat itu dirinya yang menangani anak tersebut saat di bawa kerumah sakit. 

Dari Hasil Lab. menyatakan ada lendir di paru2 kemudian dr. Aulia menegaskan ada dampak dari susu kadaluarsa Tersebut. 

Baca Juga: Didit Hariadi Mempertanyakan Profesionalitas Kepolisian Polres Kendari

Kemudian Pihak Marina mart diwakilkan oleh Managernya Dwi mengakui dan menceritakan kronologis nya bahkan mengakui bahwa pihak nya saat itu memajang 3 Pcs Susu merk lactogen 2. Namun setelah kejadian itu langsung diamankan digudang pungkas dwi.


"Sekarang apa alasan pihak polres mengeluarkan SP3 penyelidikan. saya tegaskan bahwa kami akan menyiapkan bukti baru seandainya kasus ini mentok dari pihak marina mart,"tanya didit


"Kami menatikan rekomendasi dari DPRD Prov. Sultra agar segera mengeluarkan rekomendasi terhadap dinas terkait untuk Menutup sementara Swalayan Marina Mart dan Kalo perlu cabut Izin Usaha nya. Tegas Didit Hariadi, Kuasa Hukum Korban Susu Kadaluarsa. (*)

Lebih baru Lebih lama