Kapus Kajen II tidak Memiliki Sertifikat Pelatihan MP



Sambar.id Pekalongan-jawa Tengah, saat awak Media mengkonfirmasi tentang informasi pengangkatan Kepala Puskesmas Kajen 2 Kabupaten Pekalongan pada hari Jum'at pagi (15/3) Zamronah mengatakan," memang benar saya tidak memiliki Sertifikat Pelatihan Managemen Puskesmas (MP).  Saya menjadi Kapus di sini baru 3 hari ini,dan memang belum pernah mengikuti Pelatihan Managemen Puskesmas tersebut. 


Sebelum diangkat menjadi Kepala Puskesmas, saya dulu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan sebagai Bidan disana. Jadi di Puskesmas Kajen II  ini baru bertugas 3 hari, jadi masih tahap penyesuaian. Mengenai Pelatihan MP nanti saya akan mengajukan programnya  ke Dinas terkait,"ujarnya


Lebih lanjut, Zamronah menambahkan,"untuk yang diangkat menjadi Kapus baru bersamaan dengan saya itu ada beberapa orang, dan mungkin tidak hanya saya saja yang tidak memiliki Sertifikat Pelatihan Managemen Puskesmas.


Untuk itu saya ucapkan terimakasih atas kehadiran awak media atas informasinya.


Nanti saya akan segera  mengajukan dengan anggaran dana perubahan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, untuk Pelatihan,"imbuhnya.


Harapan dari zamronah selaku kapus Kajen II Pemerintah daerah  segera Mengadakan pelatihan dan harus memberangkatkan pelatihan agar bisa menyesuaikan diri.


Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepala dinas kesehatan kabupaten pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, SKM.M.Kes, pada hari Rabu 13 Maret 2024 diruang kerjanya menjelaskan, bahwasanya pada pengangkatan dan pergantian kapus dibeberapa puskesmas itu sudah melalui kajian kepala dinas. 

Mereka adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas, bukan pejabat struktural. 

Jadi jabatannya fungsional dan diberi tugas tambahan sebagai kapus. 


Dalam hal ini tentu sudah dilakukan kajian, serta melalui tahapan dan proses. Jadi kembali lagi kita ingin mempunyai suatu organisasi  yang sehat, dan maju kedepan. Tapi ini perlu ada suatu penyegaran. Dia sebagai pejabat fungsional, bisa siapa saja. Sebagai pejabat fungsional dia lebih ke fungsionalnya. Jelasnya Setiawan Dwi Antoro kepala dinas kesehatan kabupaten pekalongan. 


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019, syarat wajib menjadi Kepala Puskesmas pada Pasal 44 adalah tenaga kesehatan dengan minimal S1/D4 kecuali tidak terdapat yang berpendidikan S1 pada daerah terpencil dan sangat terpencil, sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun, bersertifikat .


Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.(Aziz)

Lebih baru Lebih lama