Dugaan Korupsi Ijin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Tiga Kantor Dinas Provinsi Sumsel di Geledah Kejati Sumatera Selatan

SAMBAR.ID// PALEMBANG, SUMSEL - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023.


"Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. Pada hari Jum'at (15/03/24)," Terang Vanny Yulia Kapuspenkum Kejati Sumsel

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 


"Tempat yang di geledah yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel H. Barlian No. 25, Kota Palembang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan POM IX Kampus No.1296, Kota Palembang, Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman KM. 3.5 No. 563 Kota Palembang," Jelas Vanny Yulia

"Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," Pungkas Vanny.


#Ardi/as/@red)

Lebih baru Lebih lama