SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Babel (05/03/2024) Pola kemitraan pengolahan yang dilakukan PT. Bersahaja dengan PT. Timah Tbk, ternyata mengundang atensi publik di Bangka Belitung antara lain terkait keuntungan apa yang didapat PT. Timah Tbk, dikarenakan pada kegiatan pengolahan seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak pengolahan tidak mendapatkan asal usul material seperti yang tertuang dalam SPK pengolahan dimana bahan baku semestinya disiapkan dari pemilik IUP..
Kerjasama Pengolahan notabene nya pihak mitra memberikan kontribusi berupa produksi timah hasil proses peningkatan kadar dimana keberadaan produk timah high grade, middling dan mineral ikutan yang ekonomis kepada pemilik IUP baik berupa produksi dan catatan administrasinya.
Jika asal-usul material berupa pasir timah dan mineral ikutan tidak berasal dari pemilik IUP, lalu apa yang telah dikerjakan dari pihak SPK mitra pengolahan ???
Menurut informasi yang di dapatkan awak media (jurnalis) dari beberapa orang narasumber yang minta identitasnya di dirahasiakan melalui sambungan telepon, bahwa bahan baku berupa low grade atau pun mineral ikutan tidak ada yang berasal dari PT. Timah selaku pemilik IUP sesuai kontrak kerja (SPK), namun diduga dilakukan pihak mitra dari mereka sendiri dari mulai pengumpulan, pengangkutan, dan proses mengolah sisa hasil produksi untuk kepentingan sendiri yaitu produksi PT. Bersahaja berupa mineral ikutan seperti Zirkon dan monazite yang entah diambil dan dikumpulkan tanpa diketahui dari mana asal-usulnya.
Apakah PT. Bersahaja melakukan penambangan sendiri terkait mineral ikutan jelas diduga kuat tidak dilakukan, karena pabrik PT. Bersahaja yang berada di desa Baturusa, kecamatan Merawang, kabupaten bangka tersebut masih membangun sarana berupa gudang tampung dan berisi alat pengolahan mineral dan baru proses assembling di tahun 2019 dan hanya mendapatkan izin mengambil material atau bahan baku dari semua WIUP PT. Timah Tbk, di Bangka Belitung.
Dan sesuai informasi narasumber bahwa pabrik dan gudang PT. Bersahaja di desa Baturusa, berada diluar wilayah IUP PT. Timah dan mesti dipertanyakan terkait Izin AMDAL dan lingkungannya.
Yang menarik dengan bahan baku diduga di lakukan pengadaan sendiri dan tentunya tidak ada income dari produksi pengolahan tersebut kepada pihak pemilik IUP yaitu PT. Timah Tbk.
Sangat disayangkan jika PT.Timah tidak mencantumkan kewajiban pemilik SPK untuk melakukan peningkatan dan pengolahan mineral ikutan dikarenakan izin ekspor Mineral Ikutan Timah (MIT) menjadi hak pemilik SPK yaitu PT. Bersahaja.
Harusnya PT Timah Tbk, diberikan berupa produksi mineral timah kadar tinggi dan mineral ikutan yang dibayar pihak mitra dengan kompensasi pengolahan kepada PT. Timah.
Diduga kuat ada kongkalikong antara oknum pejabat PT. Timah terkait dengan pihak mitra, dimana tidak ketatnya bahkan terkesan pembiaran, karena tidak diawasinya asal-usul material atau mineral yang masuk ke gudang PT. Bersahaja yang bisa jadi diambil diluar IUP PT. Timah Tbk.Dengan hal itu maka tidak ada kegiatan sesuai SPK yang dilaksanakan mitra untuk membantu mengolah hasil produksi PT. Timah. Karena semua material yang masuk diduga dilakukan pengumpulan, Pengangkutan dan pengolahan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Harusnya pihak PT timah mengawasi dengan seksama terkait asal-usul mineral dan jumlah hasil produksi pengolahan tersebut.
Dimana ada nilai ekonomis yang mestinya didapatkan pihak pemilik IUP .
Diduga kuat sampai dengan saat ini tidak ada bahan baku yang dikirimkan pemilik IUP untuk diolah, di gudang mitra SPK pengolahan mitra dan jelas dimanfaatkan guna mendapatkan legalitas saja.Untuk dipahami bahwa selain mendapatkan keuntungan terhadap mineral timah, juga didapatkan bonus Mineral ikutan yang sangat ekonomis dan memberikan keuntungan kepada cash flow dan menjadi nilai tambah dari pendapat perusahaan BUMN.
Di kutip dari salah satu pemberitaan media online pada tanggal (25/09/2020) Pihak Sucofindo selaku surveyor kepada wartawan mengklaim bahwa PT. BBSJ yang merupakan pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan berafiliasi dengan PT. Timah Tbk, selaku pemegang IUP OP untuk untuk mendapatkan sumber bahan baku pemurnian Zircon. Hal ini seperti diungkapkan oleh Unit Head PT. Sucofindo (persero) Pangkalpinang Rafli Fajar Adiputra dalam konfirmasinya melalui pesan Whatsapp Jumat (25/09/20) pagi.
Tak hanya itu, Sucofindo pun juga memastikan bahwa 350 mt Zircon yang diekspor ke Singapura tersebut sudah memenuhi kadar yang ditentukan berdasarkan Permendag no 96 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Ia menekankan bahwa final inspection dari Pabean juga menyatakan clear. Sehingga proses ekspor bisa dilakukan.
"Terkait kualitas kadar sudah lolos, berdasarkan Permendag nomor 96 tahun 2019. IUP OP mereka ada kerjasama dengan PT. Timah," terang Rafli menjawab konfirmasi dalam pesan whatsapp, Jumat (25/9/20) siang.
Senada dengan Sucofindo Pihak PT. BBSJ sendiri melalui direksinya Arby, membenarkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan PT. Timah dalam mengelola dan memurnikan mineral ikutan.
"PT Bersahaja mengelola dan memurnikan mineral ikutan bekerjasama dengan PT Timah, Trims," tulis Arby singkat menjawab konfirmasi wartawan.
Keterangan terkait kerjasama, pengolahan dan pemurnian mineral ikutan ini sendiri terkesan kontra, dikutip dengan kegiatan pengembangan usaha PT. Timah Tbk. Pasalnya BUMN yang selama ini konsen memproduksi dan mengekspor logam timah, saat ini sedang membangun pabrik pengolahan mineral ikutan, kawasan Tanjung Ular Kabupaten Bangka Barat. Dikutip dari Tribunnews.com edisi Senin 5 Agustus 2019, Emiten tambang yang tergabung dalam holding Inalum ini bahkan sudah mengikat kerjasama dengan Batan untuk pengolahan mineral tanah jarang.
Terkait kelengkapan perizinan ekspor PT. BBSJ, pihak Bea Cukai Pangkal Balam melalui kabid humasnya, Suharyanto menerangkan bahwa untuk proses verifikasi di kepabeanan, seluruhnya melalui sistem online di Indonesia National Single Windows (INSW). Pihaknya sendiri hanya mengacu dari hasil verivikasi online tersebut untuk kemudian menerbitkan Persetujuan Ekspor barang (PEB).
"Verifikasi kami melalui pelayanan online, perizinan atau persyaratan yang wajib dipenuhi disampaikan instansi terkait ke portal INSW. Ini akan auto reject (ditolak otomatis) kalau ada izin atau nomor perizinan yang tidak sesuai. Terkait Pemeriksaan, setelah lolos verifikasi perizinan sistem pelayanan bea cukai akan memutuskan jalur hijau yang tanpa pemeriksaan atau jalur merah yang harus melalui pemeriksaan fisik barang. Jadi bisa saya sampaikan bahwa Bea Cukai sudah final inspection," urai Suharyanto.
Diketahui 350 mt Zircon yang dikemas dalam 15 kontainer, di loading ke tongkang yang ditarik taugboat BG Sindo Garuda Kencana V. 143 SN/TB SD Diamond. Kegiatan yang dilakukan Rabu (23/9/20) petang tersebut berlangsung hingga malam hari.
Hal ini patut dilakukan penyelidikan terkait kerugian negara dimana produksi yang dihasilkan PT. Bersahaja baik berupa pasir timah, mineral ikutan dan kerusakan lingkungan jika asal-usul diduga bukan berasal dari pemilik IUP, namun langsung dibeli dari masyarakat penambang atau pengumpul ilegal .
Sampai dengan naiknya pemberitaan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait pola kerja sama pengolahan mineral antara PT. BBSJ dan PT. Timah Tbk.
(Tim Babel/Red)