SAMBAR.ID// BANGKA BELITUNG - Pola kemitraan pengolahan yang dilakukan PT. Bersahaja dengan PT. Timah Tbk, ternyata mengundang atensi publik di Bangka Belitung antara lain terkait keuntungan apa yang didapat PT. Timah Tbk, dikarenakan pada kegiatan pengolahan seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak pengolahan tidak mendapatkan asal usul material seperti yang tertuang dalam SPK pengolahan dimana bahan baku semestinya disiapkan dari pemilik IUP.
Kerjasama Pengolahan notabene nya pihak mitra memberikan kontribusi berupa produksi timah hasil proses peningkatan kadar dimana dihasilkan produk timah highgrade, middling dan mineral ikutan yang ekonomis kepada pemilik IUP.
Jika asal-usul material berupa pasir timah dan mineral ikutan tidak berasal dari pemilik IUP, lalu apa yang mesti dikerjakan dari pihak SPK mitra pengolahan ???
Menurut informasi sebelumya bahwa bahan baku tidak ada yang masuk dari PT. Timah, namun dilakukan pihak mitra dari mereka sendiri dari mulai pengumpulan, pengangkutan, dan proses mengolah sisa hasil produksi untuk kepentingan sendiri, yaitu produksi PT. Bersahaja berupa mineral ikutan seperti Zirkon dan monazite yang entah diambil dan dikumpulkan tanpa diketahui dari mana asal usulnya.
Apakah mereka melakukan penambangan terkait mineral ikutan jelas diduga kuat tidak dilakukan, karena pabrik PT. Bersahaja yang berada di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tersebut hanya berupa gudang tampung dan berisi alat pengolahan mineral saja dan mendapatkan izin mengambil material dari semua WIUP PT. Timah Tbk.
Dan sesuai informasi bahwa pabrik dan gudang PT. Bersahaja berada diluar IUP PT. Timah dan mesti dipertanyakan terkait Izin AMDAL dan lingkungannya.
Yang menarik bahan baku mereka diduga di lakukan pengadaan sendiri dan tentunya tidak ada income dari produksi pengolahan tersebut kepada pihak pemilik IUP yaitu PT. Timah Tbk.
Sangat disayangkan jika PT. Timah tidak mencantumkan kewajiban pemilik SPK untuk melakukan peningkatan dan pengolahan mineral ikutan dikarenakan izin ekspor Mineral ikutan timah (MIT) menjadi hak pemilik SPK yaitu PT. Bersahaja.
Harusnya PT. Timah Tbk, diberitakan produksi mineral timah kadar tinggi dan mineral ikutan yang dibayar pihak mitra dengan kompensasi pengolahan kepada PT. Timah.
Diduga kuat ada kongkalikong antara oknum pejabat PT. Timah terkait dengan pihak mitra, dimana tidak ketatnya bahkan terkesan pembiaran, karena tidak diawasinya asal-usul material atau mineral yang masuk ke gudang PT. Bersahaja yang bisa jadi diambil diluar IUP PT. Timah Tbk.Dengan hal itu maka tidak ada kegiatan sesuai SPK yang dilaksanakan mitra untuk membantu mengolah hasil produksi PT. Timah. Karena semua material yang masuk diduga dilakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Harusnya pihak PT. Timah mengawasi dengan seksama terkait asal usul mineral dan jumlah hasil produksi pengolahan tersebut.
Dimana ada nilai ekonomis yang mestinya didapatkan pihak pemilik IUP .
Diduga kuat sampai dengan saat ini tidak ada bahan baku yang dikirimkan pemilik IUP untuk diolah di gudang mitra SPK pengolahan mitra dan jelas dimanfaatkan guna mendapatkan legalitas saja.Untuk dipahami bahwa selain mendapatkan keuntungan terhadap mineral timah ,juga didapatkan bonus Mineral ikutan yang sangat ekonomis dan memberikan keuntungan kepada cash flow dan menjadi nilai tambah dari pendapat perusahaan BUMN.
Hal ini patut dilakukan penyelidikan terkait kerugian negara dimana produksi yang dihasilkan PT.Bersahaja baik berupa pasir timah,mineral ikutan dan kerusakan lingkungan jika asal usul timah bukan berasal dari pemilik IUP namun langsung dibeli dari masyarakat penambang.
(Ansori)