![]() |
Pelaku saat diringkus (doc.) |
NBR diringkus di Wilayah Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara saat sedang kembali melancarkan aksinya namun terlihat oleh salah seorang warga, Sabtu (02/03/2024) dini hari.
Baca Juga: Polda Jabar Wujudkan SPKT Presisi yang Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
Diketahui NBR merupakan salah seorang warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan, yang sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian di 4 TKP sebut saja di Toko Adelia Kelurahan Pasele, di Pangrante Timur Kecamatan Rantepao, di Tandung Lembang Tondon, dan di Salah Satu Kios yang ada di Kelurahan Tallunglipu Matallo.
![]() |
Barang bukti kendaraan yang digunakan (doc.foto) |
Baca Juga: Razia di Simpang Lima Mamuju, Ditlantas Tegur 27 Pengendara dan Tilang 3 Kendaraan
Dijelaskannya, NBR diamankan berdasarkan sejumlah Laporan Polisi yang masuk, diantaranya LP/B/185/VII/2023/SPKT tanggal 17 Juli 2023, LP/B/333/XII/2023/SPKT tanggal 21 Desember 2023, LP/B/340/XII/2023/SPKT tanggal 25 Desember 2023, dan LP/B/42/II/2024/SPKT tanggal 05 Februari 2024.
Dalam sejumlah laporan yang diterima, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok serta mencongkel pintu maupun jendela dari toko serta rumah yang dalam keadaan kosong milik para Korbannya, terang Kasat Reskrim.
![]() |
Barang Alat Gunakan (doc.foto) |
Baca Juga: Kapolres Sinjai Atensi Kasus Penganiayaan Seret Kades Bonto Tangga
Ditambahkannya, selain mengamankan NBR, pihaknya juga berhasil mengankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone jenis Android warna hitam, 1 buah Obeng, 1 buah Palu yang sudah rusak, 1 buah parang, 1 unit Sepeda Motor jenis matic warna merah, 1 buah Jaket warna biru, dan 1 buah sarung.
"Saat ini terduga Pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya NBR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutup Kasat Reskrim. (Arnol)