Belasan Motor Dengan Kenalpot Brong Terjaring Razia Unit Patroli Polsek Binong



Sambar.id, SUBANG, JABAR -  Belas unit motor dengan knalpot brong, terjaring razia unit patroli Polsek Binong, Polres Subang, diwilayah hukum Polsek Binong, Kamis (06/03/2024).


Razia yang digelar oleh personil unit Patroli Polsek Binong ini  menyasar kendaraan yang tidak sesuai standar, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kapolsek Binong, Polres Subang, Iptu Asep Musa Dinata, S.Ip, M.M, mengatakan bahwa pihaknya merazia  sepeda motor yang gunakan knalpot brong. Kendaraan yang terjaring razia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar.

"Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat," ucap Kapolsek.


Selain itu  Kapolsek mengatakan, r
azia ini menindaklanjuti perintah Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H, S.I.K, M.H,  untuk menciptakan Kabupaten Subang, khusunya wilayah hukum Polsek Binong zero dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” ujar Kapolsek Binong Iptu Asep Musa Dinata, S.Ip, M.M.

"Untuk sepeda motor di jalan kami terapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama