Apa solusi pemerintah dan forkopimda untuk mengatasi perekonomian di Babel



Sambar.id Babel 1/03/24 Kejati Babel menginisiasi keinginan penambang rakyat Babel guna mendapatkan haknya untuk melakukan kegiatan tambang timah yang merupakan hajat hidup dan menjadi urat nadi perekonomian sebagian besar masyarakat Bangka Belitung.


Langkah ini pun di duga mendapat dukungan dari Ahmad Dani Virsal selaku Dirut PT.Timah dengan mengandeng pola kemitraan masyarakat dengan Koperasi Penambang Rakyat.


Dimana selama ini masyarakat penambang dihadapkan dengan permasalahan hukum dan selalu dijadikan tumbal jika ada penertiban dan penegakan hukum.

Belum lagi kebocoran- kebocoran yang terjadi terkait aset PT timah yang menjadi pendapatan negara .

Mungkin pembentukan koperasi tambang Rakyat  menjadi salah satu alternatif atau solusi walaupun boleh dikatakan belum ideal.


Hal ini dijelaskan FITRIYADI .Amd karena ada hal krusial terkait pelaksanaan rencana kebijakan dan prosedur sesuai regulasi baik UU minerba dan Permen ESDM mestinya harus dijalankan oleh pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk.

Salah satu contohnya adalah terkait kewajiban Keselamatan dan kesehatan Kerja dan juga aspek lingkungannya.


pihak PT Timah harus juga membuat kajian teknis dan mendapatkan izin tentang tambang masyarakat tradisional karena untuk mendapatkan SPK kerja tambang harus memenuhi unsur rekomendasi teknis atau rekomtek baik dari sisi alat tambang dan K3 nya.


Namun niat baik dari sisi legal  hukum  dan pengawasan IUP tentunya harus kita apresiasi ditengah keluhan masyarakat Babel saat ini .

Karena bukanya apa- apa tanpa kajian terukur dan sejalan dengan regulasi yang ada akan menjadi dilematis kepada para penambang.

Karena harusnya memang pemilik IUP yaitu pT Timah semestinya melakukan pengelolaan IUPnya secara mandiri.

Bahkan FITRIYADI.Amd menyebutkan guna mendapatkan SPK dan rekomedasi teknis sesuai standar kementrian Sdm terkait masyarakat penambang harus memiliki persyaratan administrasi seperti Badan usaha dan Izin Usaha Jasa Penambangan dengan biaya yang cukup besar .


Hal ini mesti dicermati(di kaji) oleh Dirut PT.Timah terkait regulasi dan pengawasan kegiatan baik dari sisi produksi, pengawasan K3 dan lingkungannya.

Yang jadi persoalan penting apakah penambangan masyarakat bisa di katakan legal dan bisa di keluarkan izin penambangan (SPK) dengan peralatan tradisional yang mereka miliki.


(Ansori)

Lebih baru Lebih lama