SAMBAR.ID// WAY KANAN, LAMPUNG - Polsek Blambangan Umpu mengamankan seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ayah kandungnya di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan. Kamis (21/03/2024).
Tersangka insial PU (26) berdomisili di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP. Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP. Catur Hendro Sutejo, menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 16-03-2024 sekitar pukul 15:40 WIB, telah terjadi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang dilakukan PU terhadap korban Safari yang tidak lain adalah ayah kandungnya.
Berawal dari datangnya suami pelapor a/n Yogi untuk mengantarkan kursi ke rumah korban dan setelah itu kakak pelapor yang tidak lain PU mengatakan kepada Safari bahwa dirinya tidak setuju atau terima akan sering datangnya pelapor a/n Nurjana dan suaminya Yogi ke rumah korban.
Korban mengatakan bahwa semuanya merupakan anak dari korban dan tidak membeda bedakan baik anak maupun menantu, mendengar hal tersebut lalu PU emosi dan melakukan pemukulan kearah wajah bagian mata korban.
Pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dan kepala korban terbentur dengan dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri lalu korban dibawa saksi ke klinik pratama ramik ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dari medis.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah Kiri dan mendapat 9 (sembilan) jahitan dari medis. Selanjutnya Nurjana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Berdasarkan Laporan dari Nurjana tersebut Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru
Petugas Polsek Blambangan Umpu pada hari Senin, 18-03-2024 pukul 18:30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa disertai perlawanan, kini pelaku sudah di amankan di mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Imbuh Kapolsek.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Kata Catur.
( Reporter: */ Eka Saputra)