Sambar.id, Makassar, Sulsel - Ada apa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar dan Polrestabes Makassar, Nasabah Suzuki Finance Lapor Ke Ombudsman Senin (25/03/2024)
Nasabah Suzuki Finance Daeng Gassing melalui Daeng Bali mengatakan bahwa mobilnya disita bersama muatannya oleh dept colector Suzuki Finance Makassar, pada tanggal 25 februari 2024, di Jalan Toddopuli, Makassar.
Terkait hal itu, dia telah melaporkan di kepolisian dan OJK, khusus laporan pada tanggal 01 Maret 2024 di OJK Hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Baca Juga: Kompolnas Minta Penyidik Polrestabes Makassar Terapkan Perkap No. 6 Tahun 2019
Salah satu pegawai OJK Syakir yang sempat dikonfirmasi hanya menepis karena diakuinya bukan bagiannya. Senin (18/03/2024)
"Masih proses, Saya tdk bisa pastikan Daeng Sdh sampai dimana karna bukan bagianku tapi yang Sdh di proses di bagian pengaduan, Nanti saya kabariki kalo Sdh ada balasan surat ta," tulis Syakir.
Syakir Kembali dikonfirmasi menuturkan pelapor minta disuruh menunggu, "Tunggu saya cek dulu pak nah," tulis syakir lewat whatsaap, Rabu (27/03/2024)Sebagai pelapor Daeng Bali Mewakili Daeng Gassing melakukam pengaduan ke Ombudsman Sulsel karena laporannya sejak tanggal 01 Maret 2024 hinggal saat ini belum ada kejelasan dari OJK.
"Hampirmi sebulan pengaduanku di OJK tapi yang saya harapkan belum ada tanda kejelasan dari OJK, itumi saya melaporkan keOmbudsman sementara itu muatanya mobilku tidak tau bagaimana kondisinya kerena itu mobil ada muatannya," kata daeng Bali. Senin (25/03/2024)
Baca Juga: Istri Polisi Ditangkap di RS Bhayangkara!, Saksi Bisu Mobil Bawaslu di RSUD Daya?
Terkait laporannya di OJK merasa terabaikan, korban melayankan laporan ke ombudsman Perwakilan Sulsel. Kamis (21/03/2024)
"Dijanji 14 hari tapi sampai saat ini belum ada tindakan ojk, itupun saya selalu dimenunggu, jadi saya kembali melapor diombudsman RI" kata Daeng Bali.
![]() |
Sejumlah anggota dept collector dan mobil yang digunakan tertempel atribut Polri (doc.) |
"Sebagai informasi, Laporan Bapak/Ibu telah dirapatkan pada tanggal 25 Maret 2024 dan disetujui untuk dilanjutkan ke Pemeriksaan. Adapun saat ini sedang menunggu disposisi terkait Asisten Pemeriksa yang akan menangani," tutupnya.
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
Sekedar diketahui, Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Dasar Hukum:- POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.
- Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
- putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan, perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.