Sample versi c1 dan versi Sirekap (doc.foto) |
Digitalisasi kepemiluan di Tanah Air merupakan suatu keniscayaan. tapi perlu penguatan sistem digital oleh KPU RI, untuk menjaga suara rakyat selepas pesta demokrasi Akbar pada tanggal 14 Februari 2024, meninggalkan cerita.
Baca Juga: Istri Polisi Ditangkap di RS Bhayangkara!, Saksi Bisu Mobil Bawaslu di RSUD Daya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku lembaga penyelenggara pemilu telah membangun aplikasi bernama Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) agar publik tahu hasil pemilihan umum di Tahun 2024 ini.
Namun, masih banyak pertanyaan serta kekhawatiran tentang keamanan Sirekap untuk menghitung serta menampilkan hasilnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Pimpred Sambar.id Kecam KPU Subang
Hal itu sebab adanya perbedaan hasil data dari C1 dan data Sirekap, seperti yang sempat dihimpun media sambar.id, khususnya Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Wilaya Sulawesi Selatan. Selasa (20/02/2024).
Sementara keberadaan disirekap dalam menyimpang misteri seperti dipemilihan umum (pemilu) 2024 ini meliputi Pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota.
Baca Juga: Sadap!, Pentolan LMP Sulsel Siap Tuntut Balik Bawaslu Sulsel?
Ada pun yang dimaksud, salah satu kandidat Anggota DPD memiliki Suara di TPS 10, Tenringakae, Mandai, Maros C1 (22 Suara), sirekap (2 suara), jadi Suaranya Hilang sebanyak 22 suara, dan TPS 02, Benteng Gajah, Tompobulu, Maros, C1 (54 suara), Sirekap (4 suara) hilang 50 Suara,
Hingga berita ini diterbitkan pihak Terkait sementara diusahakan dikonfirmasi..(*)
Bersambung...