Skandal Korupsi Timah: Ini 2 Direksi PT RBT Ditahan, Diduga Terlibat Kegiatan Ilegal Korupsi Tata Kelola Timah



Sambar.id Jakarta,  - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah SP, Direktur Utama PT RBT, dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Kamis (22/2/2024).


Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kedua saksi tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.



Kasus ini berkaitan dengan pertemuan yang diinisiasi oleh SP dan RA bersama MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk, dan EE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, pada tahun 2018. 



Dalam pertemuan tersebut, SP dan RA menginisiasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 



Mereka menentukan harga yang harus disetujui oleh MRPT serta menentukan pihak-pihak yang dapat melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.



Kegiatan ilegal ini kemudian disetujui oleh MRPT dan EE dengan mengelabui dengan perjanjian seolah-olah kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. 



SP dan RA bersama MRPT dan EE menunjuk beberapa perusahaan sebagai mitra pelaksana kegiatan ilegal tersebut, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.




Pelaksanaan kegiatan ilegal ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan boneka, seperti CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS, yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.



Kedua tersangka, SP dan RA, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka, SP dan RA, akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.




Kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan perusahaan dan individu dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. 



Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terulangnya praktik ilegal serupa di masa depan. (Fitriyadi)

Lebih baru Lebih lama