Sadap!, Pentolan LMP Sulsel Siap Tuntut Balik Bawaslu Sulsel?

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Sadap Bagi bagi uang ke Warga Kota Makassar, Pentolan Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, Taufik Hidayat desak Bawaslu sulsel membuktikan terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu dan apa bila tidak bisa dibuktikan siap tuntut balik.


Hal itu, Viral vidio calong anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 Dapil Sulsel 1, Syarifuddun daeng Punna sapaan Sadap bagi bagi uang kepada masyarakat kota makassar.


Sekedar diketahui, Sadap merupakan bagian dari tim Caprew Prabowo Gibran dalam bingkai sebagai dewan pembina Gibran Centre sekaligus ketua Laskar Prabowo 08.


Melalui Ketua Gibran Center Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sadap disaat itu murni sedekah kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Sinjai Sempat Tersandung Kasus Narkoba Nyaleg, Integritas KPU dan Bawaslu Sulit Dipercaya?

"Saat itu murni karena sadap berbagi kepada masyarakat tidak lebih hanya bersedekah, karena disaat itu tidak menggunakan atribut partai," kata Taufik Saat ditemui markas LMP Sulsel di Jalan Pengayoman Makassar.


Taufik desak Bawaslu Sulsel agar membuktikan telah melanggar undang undang pemilu dan siap menuntut balik jika tidak terbukti.


"Saya desak bawaslu sulsel untuk membuktikan apa yang dilakukan oleh sadap melanggar undang undang pemilu, dan apa tidak mampu membuktikan, saya akan tuntut balik," tegas Taufik Hidayat juga  diketahui Pentolan Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel Itu.


Seperti contoh yang sempat dikutip dari media DetikSulsel bahwa, Kasus caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap bagi-bagi uang ke warga di Kota Makassar tengah diproses Bawaslu. Sadap diduga melakukan politik uang sehingga terancam pelanggaran pidana Pemilu 2024.

RENTENIR LAPOR POLISI, ISTRI POLISI DITANGKAP POLISI DI RUMAH SAKIT POLISI, ANGKUT MOBIL BAWASLU

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan Sadap terancam pidana penjara 2 tahun denda paling banyak Rp 24 buntut bagi-bagi uang ke warga. Sadap diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


"Hasil rapat pleno dinyatakan sudah memenuhi unsur materiil di pasal 280 huruf (j) kemudian pidananya 253 ayat (1)," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (6/2/2024).


Alamsyah menerangkan Pasal 280 ayat (1) huruf j menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Sementara sanksinya di Pasal 523 ayat (1) yakni dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.


Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Sulsel menggelar pleno dan memutuskan kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Makassar. Alasan kasus itu dilimpahkan karena lokasi kejadiannya di Makassar.


"Keputusan pleno Bawaslu Sulsel, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma' kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/2).

Baca Juga: Istri Polisi Ditangkap di RS Bhayangkara!,  Saksi Bisu Mobil Bawaslu di RSUD Daya?

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel ini mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat atas video viral dugaan money politics itu. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan kajian awal.


"Kami dari Pimpinan Bawaslu Sulsel sudah menindaklanjuti itu dengan melakukan kajian awal, terkait dengan laporan itu," ujar Andarias.


Meski dilimpahkan ke Bawaslu Makassar, Bawaslu Sulsel memastikan akan tetap akan melakukan pendampingan. Andarias menjelaskan Bawaslu akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan akan meminta keterangan pelaku.


"Ketika dimintai keterangan-keterangan khususnya yang pelakunya ini, nanti diklarifikasinya kita akan menemukan titik terang bagaimana sebenarnya kasus ini. Tapi Yang jelas bahwa itu sudah kita putuskan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu lewat sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kota Makassar," jelasnya.


Lebih baru Lebih lama