Sambar.id, Bangka, Babel - Dirindukan Aksi Kejagung RI Menuntaskan Kasus Tata kelola Niaga Timah dan Menelusuri Tentang Kerjasama Peleburan Tin Slag Timah Bangka Belitung. Kamis (22/04/2024).
Seperti yang dikutip dari ap3i.or.id, bahwa terjadi diduga hanya untungkan oknum penjabat PT. Timah Tbk. diantaranya Kasus Modus Lebur Tin Slag di Smelter Mitra.
Hal itu, Kilas balik Persoalan pengiriman tin slag atau terak hasil dari kerjasama peleburan mitra perusahaan PT Timah di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan jumlah material yang dikirim sebanyak 1.737 ton dengan rincian : Terak I tahun 2019 : 325.727 Kg, Terak I tahun 2020 : 50.416,00 Kg dan Terak II : 1.361.553,00 Kg.
Baca Juga: Diduga ada Aktivitas Tambang Sekitar Kolong PDAM Mengakibatkan Dam Jebol
Sementara, persoalan tin slag ramai menghiasi pemberitaan media online daerah maupun media nasional disaat itu, lantaran pengiriman Tim slag milik PT Timah yang menjadi perhatian dan sorotan publik Bangka Belitung pada media sejak 2021 lalu.
Menjadi hal yang sinkron dengan adanya pengungkapan kasus saat ini tentang Tata kelola niaga timah tentang kerjasama Penglogaman dan Pembelian bijih timah dalam IUP PT Timah Tbk kepada beberapa smelter swasta.
Dari persoalan pengiriman tin slag dengan kadar SN mencapai 22%, dan yang masih bernilai ekonomis untuk keuntungan perusahaan.
Baca Juga: Tangkap Koruptor Musnahkan KKN
Tentunya mengundang sejumlah pertanyaan bagi publik maupun pegiat Pers untuk mengali persoalan tin slag yang dikaitkan dengan jumlah produksi balok timah dari kerjasama peleburan dengan smelter mitra perusahaan yang ada di Belitung Timur pada tahun 2019-2020.
Apakah berbanding lurus antara nilai produksi balok timah dengan jumlah material tin slag yang diperoleh atau dilebur kembali ke smelter di daerah Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Misalanya yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya, publik mengetahui ribuan ton tin slag sudah diakui oleh Rudy direktur PT Samudera Kopan Metalindo bahwa ditampung di pabriknya, bahkan ditegaskan smelternya hanya menerima jasa peleburan saja dari PT Timah.
Baca Juga: Kasus Kematian Ayu Andira, Polda Sulbar dan Polres Mamasa Lempar Tanggung Jawab
Meskipun bos PT Samudera Kopan Metalindo tidak menampik untuk kelengkapan dokumen perizinan peleburan tin slag sebagai limbah B3 tidak dimiliki, bahkan surat perjanjian kerjasama atau SPK masih berada di pihak PT Timah.
" Kita gak ngurusin izin pengirimannya, apa bagaimana itu urusan pt timah dengan pihak ekspedisi, kita hanya menerima barangnya dan nga ambil pusing dengan ekpedisinya atau sana situ yang lainnya," Kata Rudi saat itu dalam rilisan beberapa media online dibangka Belitung Selasa (16/11/2021).
Terdokumentasi oleh jejaring media Pers Babel, tampak tumpukan tin slag milik PT Timah berada didalam lokasi pabrik tidak jauh dari bangunan gudang pabrik perusahaan.
Baca Juga: Media Jadi Pagar Betis, Tambang Ilegal Tetap Beroprasi di Takalar
Tak salah pula jika publikpun menyoroti persoalan pola kerjasama peleburan pasir timah menjadi balok timah, dan maupun persoalan tin slag yang mengandung masih kadar Sn tinggi dan bisa tersisa dari proses peleburan pasir timah.
Saat itu bukan saja SOP pengiriman dan pengangkutan tin slag dengan manifes masih dianggap sebagai limbah B3, dan simpang siur perusahaan mitra yang menampung limbah tin slag untuk lebur menjadi timah balok.
Kini publik pun beralih menyoroti dan mengamati pola perjanjian kerjasama upah lebur, proses SOP atau pengawasan peleburan pasir timah di smelter mitra perusahaannya, berkaitan dengan berapa jumlah produksi pasir timah dari Belitung? dan berapa lama kontrak dengan smelter mitra perusahaan pada tahun 2019-2020 lalu.
Baca juga: Mafia Tanah Sulit Terbendung, Presiden Jokowi Diminta Copot Kapolda dan Kajati Sulut
Pertanyaan publik seharusnya perlu untuk direspon dengan cepat dan dijawab oleh Perusahaan tambang negara agar adanya ke transparan dan kejujuran dalam memberikan informasi kepada publik/masyarakat khusus kepada masyarakat Pers Babel, sehingga dapat meluruskan persoalan menjadi informasi yang benar dan jelas.
Sehingga persoalan peleburan tin slag ke smelter mitranya tidak melebar ke persoalan lainnya sebagai pintu masuk mengali ketidakberesan pola kerjasama peleburan pasir timah yang dikaitkan dengan laporan keuangan perusahaan pada 2019 dan 2020.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh jejaring media Pers Babel ada beberapa perusahaan smelter swasta di Babel yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM yang berkerjasama dengan perusahaan PT Timah, apakah PT Samudera Kopan Metalindo termasuk smelter yang tidak terdaftar?
Baca Juga: Lahan Perkebunan Terancam, Masyarakat Adat Lapago Tolak Kantor Gubernur Papua Pegunungan
Namun sayangnya Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk atau Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan justru tidak bisa ditemui, lantaran dirinya sedang rapat.
Demikian juga hal dengan pejabat dari PT Timah yang berkompeten tidak ada satupun dapat memberi informasi atau klarifikasinya terkait persoalan ini kepada awak media. Selasa (16/11/2021).
Semakin menguat disinyalir bagi jejaring media Pers Babel ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan tambang timah negara ini, dan jika publik atau masyarakat Bangka Belitung menilai persoalan pengiriman tin slag dari smelter di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.
Baca Juga:Aksi Koboi Letuskan Senpi Pemilik Dump Truk Ribut Dengan SPSI di Percut
Kemudian dikirim untuk dilebur kembali pabrik smelter PT Samudera Kokan Metalindo banyak mengundang sejumlah pertanyaan publik.
Namun, ada kejanggalan dalam proses kerjasama peleburan pasir timah yang menyisakan limbah sisa hasil proses produksi timah balok yang disebut tin slag atau terak masih berkadar SN 22,2 % yang dinilai cukup tinggi, mengungkapkan PT Timah lemah dalam pengawasan kerjasama dan Quality Control produksi.
Jika jumlah material terak 1 atau tinslag kadar sn 22,4 % (tahun 2019) : 325.727.00 kg + Terak 1 (tahun 2020) 50.416.00 kg Sn= 376.14 x 22,49% = 84.595.560kg Sn(84,5 m ton ) dengan asumsi recovery logam =90%, Terak 2 sn kadar 4,41 % (tahun 2020) sebanyak : 1.361.553 kg x 4,41% = 60.044.kgSn (60 m.ton) dg asumsi recovery logam 90%.Total terak 1 + 2 : (84.595 + 60.044 = 144 mton dalam bentuk balok timah) dg grade 99.92%. Estimasi 1 USD Rp 14.200 x harga LME USD 37.000 = 533.561.000/metrik ton Harga 533.561.000 x 144 ton = Rp 77 miliar - Recovery 40%/biaya lain-lainnya = Rp 30 miliar.
Baca Juga: Diduga Depresi Karena Putus Cinta, Pemuda Sragi Ini Nekat Panjat Tiang Listrik
Hasil tin slag yang dilebur kembali ke smelter PT Samudera Kopan Metalindo didapatkan angka estimasi +- Rp 30 miliar, sesuai dengan jumlah tin slag terkirim sama dengan Surat keterangan Pengiriman dari Kepala Unit Produksi Belitung, Sigit Prabowo.
Selanjutnya, dapat dibandingkan beberapa total produksi balok timah dari pasir timah yang telah dilebur di smelter mitranya di Belitung Timur pada tahun 2019-2020.
Pertanyaannya apa sama dengan laporan keuangan perusahaan pada tahun 2019-2020 ? Benarkah hasil miliaran rupiah ini masuk dalam pecatatan income laba perusahaan?
Baca Juga: Allen Hagai Nababan Klasifikasi Pemberitaan Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong
Jika ada selisih yang menyolok dalam laporan keuangan pada tahun 2019-2020, Sungguh patut diduga ada kongkalikong antar oknum pejabat PT Timah dengan mitra perusahaan memiliki smelter terindikasikan ada upaya menyeting tin slag untuk sengaja menjadi limbah berkadar SN diatas 4℅.
Wajar saja disinyalir ini merupakan proyek akhir tahun bagi-bagi duit untuk oknum pejabat di PT Timah dengan modus menganggap tin slag adalah limbah hasil produksi yang nantinya dihapus dari daftar aset perusahaan sebagai sumber pendapatan lainnya bagi perusahaan PT Timah Tbk. Dan berpotensi merugikan negara.
Jejaring media dan masyarakat Babel mengharapkan agar pihak Kejagung RI dapat menuntaskan kasus Tata kelola niaga Timah ini mulai dari hulu sampai kehilir guna menghitung kerugian negara disamping kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dalam WIUP PT Timah Tbk. (Fitriadi)