![]() |
Saat keluar dari mapolsek Rappocini Pengacara JN, Istri Polisi (pirang) dan orang Tuanya (doc.foto) |
Kasus tersebut telat diatensi oleh kapolrestabes, Kombes Pol Dr. Mokhammad Nadjib, kini telah ditindaklanjuti di Mapolsek Rappocini.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Rappocini, Kompol Muhammad Yusuf, S.sos, MM, bahwa kasus tersebut baru berapa hari terima pelimpahan dari polrestabes Makassar.
Baca Juga: Kompolnas Minta Penyidik Polrestabes Makassar Terapkan Perkap No. 6 Tahun 2019
![]() |
Visum dan Bukti Laporan Polisi (doc.) |
"Kasus split, karena perkelahian sama2 melapor dan terlapor, Insya Allah akan ditahan semua, setelah lengkap Administrasi, ikuti perkembangannya," ujarnya
Kasus tersebut masing melapor dan punya visum, Jadi Keduanya harus ditahan.
"Kan ini sama sama melapor dan masing masing punya visum jadi harus ditahan," kata Kompol Yusuf saat ditemui.
![]() |
Para keluarga Pelapor Korban Pengeroyokan (MT-rd) (doc.foto) |
Baca Juga: Apa Kabar Satreskrim Polrestabes Makassar, Kombes Pol Ngajib Atensi Kasus Rappocini, Pelaku Berkeliaran
![]() |
SP2HP (doc.) |
Choerul menambahkan bahwa kelima terlapor harus ditahan namun kasus pengeroyokan.
"Seharusnya harus ditahan kelimanya, karena kasus pengeroyokan," singkatnya saat ditemui dihalaman Polsekta Rappocini.
Sekedar diketahui yang dilaporkan MT yakni Inisial JN, kedua Orang JN (bapak dan ibu), Kakak JN (1 Orang) dan Keluarga Lain JN (satu orang), Kehadiran terlapor di Mapolsek Rappocini didampingi Pengacaran, Istri Polisi, dan keluarganya (*)
Bersambung...