Polda Jabar Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor


SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat curanmor yang kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kota Bandung. 


Selain mengamankan para tersangka yang terdiri dari pemetik hingga penadah, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk kendaraan hasil curian. Beberapa orang pelaku juga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas di kakinya.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka diantaranya, Saudara Ar (Pemetik), yang beralamat di Lampung Timur, Saudara Js (Pemetik), yang beralamat Lampung Timur, Saudara Abs (Joki), yang beralamat di Karawang, Saudara T (Joki), yang beralamat di Karawang, Saudara C (Joki), yang beralamat di Karawang, Saudara Al (Penadah), yang beralamat di Karawang, Saudara D (Penadah), yang beralamat di Karawang, yang pada saat ini sudah dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jabar.


Kemudian telah dibuat juga berita acara pemeriksaan terhadap 9 (Sembilan) orang Saksi, Diantaranya Saudari Putri Legita, Saudari Dewiyah, Saudari Pemanik Gempita Raharja, Saudara Soleh, Saudari Ismawati, Saudara Asep Jujun, Saudara Jeffri Hs, Saudara Yan Devanma serta  Saudara Hegar Razzaq Wiguna.


Adapun yang menjadi korban, diantaranya, Saudari Putri Legita, yang beralamat di Kabupaten Subang, Saudari Dewiyah, yang beralamat di Kabupaten Karawang, Saudari Pemanik Gempita Raharja, yang beralamat di Kabupaten Karawang, Saudara Soleh, yang beralamat di Kabupaten Karawang, Saudari Ismawati di Kota Cimahi.

Salah satu  korban yang hadir dalam Konferensi Pers di Polda Jabar, mengucapkan terimakasih atas kinerja Polri khususnya Polda Jabar.


Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. memaparkan beberapa kronologi kejadiannya, yang dimana waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Biru Putih No.Pol.T 2261 Ov No.Ka.Mh1 JM031 XPK 483583 Di Dsn. Cikalong 03, Rt.02/05, Cikalongsari, Jatisari, Kab. Karawang sewaktu di Parkir di halaman rumah.      

Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam No. Pol. : T 2290 XIT, No. Ka. : Mh1jm812xnk018471 di Kampung Sukaseuri, Rt. 02/01, Sari Mulia, Kota Baru, Kabupaten Karawang, Sewaktu di Parkiran Gor Wargi Saputra.                   


Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Biru No.Pol. : T 5212 SN No. Ka. Mh1jm011xmk260071, di Bakan Ngantay, Rt. 04/06, Mekarsari, Jatisari, Kabupaten Karawang, Sewaktu di Parkir di Pinggir Jalan Bri Link.                    


Pada Hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Warna Cokelat No. Pol. T 2143 Of No. Ka. : Mh1jm 9126 nk 385504 di Cicinde III, Rt. 02/03, Cicinde Utara Banyusari, Kabupaten Karawang, Sewaktu di Parkiran Puskesmas Cicinde. Pada Hari Senin 


Tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 18.30 Wib Telah Terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor No. Pol. D 5451 Sbn, No. Ka. Mh1jm9112lk354657, di Kebon Rumput Iii, No. K. 76, Rt. 03/17, Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sewaktu di parkir di Garasi Rumah Milik Korban.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan Kendaraan Sepeda motor yang berhasil dicuri oleh para Tersangka (Tsk. Ar Dan Tsk Js) Tersebut Kemudian Diserahkan Kepada Joki ( Tsk. Abs dan Tsk. T) untuk dijual kepada penadah (Tsk. Al Dan Tsk D) Sebesar Kurang Lebih Rp. 4.000.000/Unit.

"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci, atas Kejadian Tersebut Para Tersangka Dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e Kuh Pidana dengan ancaman hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun".


"Dan bagi penadah Kendaraan tersebut dijerat dengan Pasal 481 Kuh Pidana dengan Ancaman hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun dan Atau Pasal 480 Kuh Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Selama lamanya 4 (Empat) Tahun".tutupnya.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Red@Yayu Sri Wahyuni)

Lebih baru Lebih lama