Polda Jabar Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca)


SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - 
Berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, Tanggal 17 Febuari 2024 A.n Pelapor Faizal Daira Bin Dailami Ludin, Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Jabar ungkap Kasus  perkara tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca).


Tempat Kejadian Perkara di Perum Ciporang, Jalan Dahlia Raya No. 220, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.


Saat ini Polda Jabar telah menangkap beberapa tersangka diantaranya Saudara Mj (Alm), yang beralamat di Kota Bandung, 

Tersangka MJ sudah meninggal dunia dikarenakan pada saat dilakukan penangkapan tersangka MJ (Alm) melarikan diri serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. 


Saudara M, beralamat di  Kabupaten Kuningan yang pada saat ini sudah dalam penanganan Dit Reskrimum Polda Jabar.


Adapun 4 orang Saksi yang berhasil di mintai keterangannya antara lain Saudara Hilpi, Pattu Shabani, Saudara juieng, Sonjaya, Saudara Vani Handayani.

Korban Saudara Faizal Daira bin Dailami Ludin

yang merupakan warga Kabupaten Kuningan, dalam Konferensi Pers di Polda Jabar mengucapkan terimakasih atas keberhasilan Polisi menemukan motornya yang hilang tersebut.


Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. memaparkan Kronologi kejadiannya 

Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang diketahui pada hari sabtu tanggal 17 februari 2024,  sekitar pukul 08.00 wib ketika korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di perum Ciporang, Jalan Dahlia Raya No. 220, kelurahan Ciporang, kecamatan Kuningan, kabupaten Kuningan.


Kemudian ada seseorang yang tidak dikenal memanggil korban dari luar rumah,  sehingga korban keluar dan seseorang tersebut memberitahukan kepada korban bahwa Satu unit mobil merk honda mobilio warna putih yang diparkirkan di depan rumah korban bagian kaca kiri  sudah pecah.               


Kemudian korban mengecek kendaraan tersebut dan didapat barang-barang milik korban yang ada didalam mobil diantaranya tas punggung warna biru navy merah merk puma yang berisikan jaket warna hijau merk timberland, stiker dan amplop sudah tidak ada, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan


Tersangka M dan tersangka MJ (alm) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara tersangka mengambil barang-barang yang ada didalam mobil milik korban FD, melalui pecah kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi, dengan cara dilemparkan ke kaca mobil berjarak sekitar setengah meter sehingga kaca mobil retak.


Selanjutnya setelah kaca mobil retak,  tersangka MJ (alm) membuka kunci pintu mobil melalui celah kaca yang sudah retak, dan tersangka MJ (alm) mengambil barang- barang yang ada di dalam mobil.


Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa saat ini Polda Jabar telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1(satu) buah tas merk puma warna biru navy merah, uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk oppo tipe A 98 warna biru navy, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) bungkus pecahan serbuk busi, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter mx, 1(satu) buah STNK sepeda motor merk yamaha jupiter mx, dan 1(satu) unit kendaraan R4 merk Honda mobilio warna putih.


“Pasal yang di terapkan pada tersangka adalah  UU No. 1 tahun 1946 pasal 363 tentang kitab undang- undang hukum pidana”. Ucap Kabid Humas.

    

“Modus menggunakan serpihan busi untuk memecahkan kaca dengan jarak sekitar 500 meter”. Tutupnya.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Red@ Yayu sri wahyuni)

Lebih baru Lebih lama