Penyelewengan Hak Suara oleh Oknum Timses Caleg Nomer Urut 9/Dapil (5), Bandung Barat


SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - 
Pada saat jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Digegerkan Seorang Calon legislatif Dapil(5) sindangkerta, bersama timses membagikan sebuah Magicom dan selimut


Triana Kusmana dari Partai PDIP Dapil (5) dengan nomer urut 9, wilayah Bandung Barat, diduga melanggar aturan KPU No. 15 Tahun 2013


Dari pantauan awak media warga mengatakan saat dikonfirmasi, Ia menerima pembagian barang tersebut sebuah Magicom dengan ditempel striker photo Caleg, dan selimut," kata warga, Senin (26/02/2024)

"Selanjutnya, saat menerima barang-barang tersebut dibagikan pada malam hari sekira pukul 23.00 Wib, hal itu dilakukan oleh timses dari Triana Kusman," bebernya


"Kejadian ini akan dilaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, untuk ditindak lanjuti/dipertanyakan kegiatan yang dilakukan dengan cara melanggar aturan KPU No 15 Tahun 2013, dengan memberi uang dan barang sebagai iming iming untuk menarik suara masyarakat," tambahnya  (**)

Lebih baru Lebih lama