Tangkap layar (doc.) |
SAMBAR.ID// BANDUNG, JABAR - Oknum sponsor pasangan suami-istri berinisial NK dan ES, Warga Kampung Tapos, Rt. 02, Rw. 015, Desa Sinar Raja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Telah memberangkatkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial Mw(47) dengan cara tidak resmi (ilegal), keluarga korban akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, Senin (19/2/2024).
Kejadian ini yang di alami salah satu korban Warga Bebedahan Malangbong (Garut), berinisial Mw (47) tanpa disadari telah di berdayagunakan oleh oknum sponsor
Dari informasi yang didapati pihak keluarga korban awak media langsung mendatangi ke lokasi untuk mendapatkan keterangan, saat itu keluarga korban.
"Ibu nya berinisial Mw, di berangkatkan lah ke luar negeri, setibanya di sana sponsor meminta uang sebesar, 78 Juta pada majikan ibu saya, dengan alasan akan memberangkatkan 2 orang TKW, untuk di pekerjakan di tempat majikan ibu saya." ucap Anak (keluarga korban)
"Pihak Keluarga menambahkan, Kami sangat merasakan kekhawatiran pastinya ibu kami yang akan di tekan dan harus ganti rugi oleh majikannya, karena ulah perbuatan sponsor yang menipu majikan ibu kami." ungkapnya
Red@ Yayu sri wahyuni