Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim menjelaskan, modus kedua pelaku ini berpura-pura sanggup menggandakan uang dan suara untuk para caleg.
Awalnya, korban diminta menyediakan uang tunai sebesar 300 juta rupiah, dan sejumlah sesaji untuk kegiatan ritual. Kegiatan ini dilakukan oleh para pelaku di sebuah kamar kediaman korban, di kecamatan Kedungwuni.
Saat para korban lengah, para pelaku melarikan diri, dan menggondol uang sesaji beserta sepeda motor korban.
Kapolres menyebut, saat diamankan, petugas hanya mendapatkan sisa uang tersebut sebesar 23 juta rupiah. Selebihnya, uang sesaji dari korban sudah dibelikan mobil, tanah, gadget dan untuk foya-foya oleh para pelaku.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Aziz)