Sambar.id, SUBANG, JABAR - Memasuki masa tenang Panwaslu Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang bersama jajaran PKD dan PTPS melaksanakan penertiban APK diwilayah Kecamatan Pusakanagara, Senin (12/02/2024).
Kegiatan penertiban APK tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024. Dengan menggunakan roda dua dan empat.
Ketua Panwaslu Pusakanagara Sudirman menyebutkan sebagaimana amanah UU pemilu, Panwaslu berkewajiban menertibkan APK di masa tenang, yang sebelumnya Panwaslu Kecamatan Pusakanagara juga telah bersurat kepada partai politik peserta pemilu agar menurunkan APK secara sukarela," tutur Sudirman.
"Jadi untuk penertiban APK seperti baliho dan banner, serta sepanduk dan bendera parpol kita lakukan plotting di masing-masing Desa," ucapnya.
Lebih lanjut Sudirman memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK,” katanya.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Pusakanagara menegaskan, jakaran Panwaslu Pusakanagara juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya Pantur. Dirinya bersama jajaran akan memaksimalkan penertiban APK. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” pungkasnya (*)