Sambar.Id, Buton Tengah, Sultra - Masyarakat melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Mawasangka ke Panitia pengawas pemilu (Panwaslu), malam tadi sekira pukul 21.50 Wita, Jumat (16/02/2024). Aduan tersebut menyangkut tidak terpampangnya salinan formulir model C dan C1 KPU perhitungan suara pemilu 2024 di setiap Desa serta Kelurahan.
"Saya mengadukan PPS se-Kecamatan Mawasangka atas kelalaian mereka yang tidak menempel form C dan C1 pungut hitung suara di masing masing Kelurahan/Desa," ucap Rahim, yang melaporkan PPS se-Kecamatan Mawasangka, usai memasukan aduannya.
"Ini kan perintah Undang-Undang. Saya Dugaan ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Mawasangka, tetapi seluruh PPS Buton Tengah," katanya.
Rahim menduga, kelalaian itu mungkin karena pihak KPU Buteng tidak menyampaikan agar hasil pungut hitung ditempel/dipampang sesuai intruksi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Akhirnya PPK tidak mengintruksikan PPS untuk menempel form C dan C1 hasil hitung tadi," terangnya.
Sementara itu, ketua Panwascam Kecamatan Mawasangka, Alimudin Ilau, usai menerima aduan menuturkan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu unsur formil dan materil dari aduan yang di masukan warga.
"Memang UU pemilu dan PKPU Nomor 25 tahun 2023 mensyaratkan hal itu (ditempel form C1) di tempat umum seperti kantor Lurah/Desa. Makanya kita akan mengkajinya dan melihat faktor faktor apa saja sehingga mereka tidak menempel hasil hitung," kata Alimudin Ilau.
Saat ditanya apakah aduan itu memiliki potensi pidana, Alimudin, kembali menegaskan akan mempelajari aduan warga.
"Pelanggaran pemilu itu ada tiga item, pertama soal administrasi pemilu, kedua pelanggaran kode etik dan pidana. Jika merujuk pada pidana kami akan teruskan ke Bawaslu untuk dibahas bersama gakumdu," jelasnya.
"Jadi kalau ditanya apakah masuk ke item mana kesalahannya, kami belum bisa menentukan dan malam ini kami hanya menerima aduan," ungkapnya.
Namun jika benar ini pidana, masih kata Alimuddin, kemungkinan PPS akan di tuntut penjara.
"Sesuai aturan yang berlaku ancamannya itu penjara satu tahun dengan denda 12 juta," tandasnya (Adm).