Sambar.id PANGKALPINANG-Maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang menjadi catatan hitam bagi Bea dan Cukai,dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalpinang patut jadi pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan Bea dan Cukai atau adanya keterlibatan Oknum Anggota Bea dan Cukai atas masuknya rokok ilegal ke wilayah pangkalpinang.
- Rp1.231 x 12 batang
- Rp14.772 per bungkus
Setelah mengetahui besar cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.
Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:
= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp11.820
= Rp1.477,2 per bungkus
Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya yang semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara.
Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dari para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok.
Untuk itu, jadilah warga negara yang bijak dan patuhi ketentuan – ketentuan yang ada, Orang bijak taat pajak!
penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. "di pidana lima tahun denda 10 kali lipat.
(Tim)