Lagi, Polres Mimika Tangkap Pengedar Narkoba Dengan BB 72 Paket


TIMIKA- Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika kembali menangkap pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial AB.

AB alias Abdul diciduk barang bukti yaitu sebanyak 72 paket shabu-shabu, Jumat (23/03) sekitar pukul 07.00 WIT.

Dari 72 paket itu, 18 paket awal yang disita saat dilakukan penangkapan awal di Jalan Busiri Ujung.

Kemudian 54 paket sabu lainnya ditemukan dalam kandang ayam saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Patimura, gang Makmur.

Penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AB alias Abdul ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Memang benar ada penangkapan dan penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh sehingga tim opsnal menuju ke TKP guna melakukan pemantauan," ungkapnya saat di konfirmasi pers sambar id. 

Kata Kasat Narkoba, dari hasil pantauan tersebut tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ini sempat ngelak saat diinterogasi. Namun pada saat dilakukan penggeledahan tim menemukan petunjuk dalam HP terkait alamat-alamat tempelan narkotika yang sudah diedarkan oleh pelaku," kata Andi.

Dari petunjuk tersebut, tim membawa pelaku menuju alamat-alamat tempelan yang pelaku sudah edarkan barang haram tersebut.

"Benar ada 18 alamat dan tim menemukan ada 18 paket plastik kecil narkotika jenis sabu milik pelaku," kata Andi.

Lanjut Andi, setelah menemukan 18 paket tersebut, tim membawah pelaku ke rumahnya dan kembali menemukan 54 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kandang ayam.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasat Narkoba.


Rilis:joko lelono
Lebih baru Lebih lama