Koordinasi Terkait Potensi PSU, Sat Intelkam Sambangi KPU Baubau

Sambar.id, Baubau, Sultra - Sehubungan dengan permasalahan di beberapa TPS sehingga terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka Sat Intelkam Polres Baubau melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd., M.Pd, pada Jumat, (16/02/2024).

Ketua KPU Kota Baubau menyampaikan bahwa mengenai adanya permasalahan di 14 (empat belas) TPS yang terindikasi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024, pihak KPU Kota Baubau, telah melakukan koordinasi bersama dengan pihak Bawaslu Kota Baubau guna investigasi permasalahan di beberapa TPS tersebut

Adapun hasil dari investigasi tersebut pihak bawaslu Kota Baubau telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 4 (empat) TPS untuk di lakukan Pemungutan Surat Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kota Baubau, yaitu :

1. TPS 03 Kel. Tarafu Kec. Batupoaro, yakni 5 (lima) jenis surat suara (PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) berdasarkan rekomandasi dari Panwascam Nomor: 11/PM.O2/K.SG-16.01/02/2024, tanggal 14 Februari 2024.

2. TPS 15 Kel. Kadolomoko Kec. Kokalukun, yakni 1 (satu) jenis surat suara (PPWP) berdasarkan rekomandasi dari Panwascam Nomor: 67/HK.01.01/K.SG–16.06/2/2024, tanggal 14 Februari 2024.

3. TPS 06 Kel. Kadolokatapi Kec. Wolio, yakni 1 (satu) jenis surat suara (PPWP) berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Nomor: 105/PM.OO/K.SG-16.01/02/2024, tanggal 14 Februari 2024.

4. TPS 21 Kel. Katobengke Kec. Betoambari, yakni 2 (dua) jenis surat suara (DPD dan DPR) berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Nomor: 25/PM.OO/K.SG-16.01/02/2024, tanggal 14 Februari 2024.

"Bahwa sehubungan dengan rekomendasi tersebut KPU Kota Baubau telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) TPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor: 71/PL.01.8-BA/7472/2024," ungkap Ketua KPU Baubau La Ode Supardi kepada media ini.

Rekomendasi PSU pada 4 (empat) TPS tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 dan pasal 373 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Sehubungan dengan hal tersebut Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd., M.Pd sangat merespon baik segala hal yang telah disampaikan oleh jajaran Sat Intelkam Polres Baubau. (Red)
Lebih baru Lebih lama