Kontroversi Data Suara Pemilu di Katingan : Caleg Golkar Laporkan Manipulasi Hasil ke Bawaslu


SAMBAR.ID// KATINGAN, KALBAR -
 Kabar kacau datang dari Kabupaten Katingan, di mana Caleg Partai Golkar, Nirman, nomor urut 1 Dapil 2, secara resmi melaporkan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dilaporkan adanya dugaan manipulasi, rekayasa, atau pemalsuan data hasil perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Selasa, (27/2/2024).


Nirman menuduh PPK Tasik Payawan, PPK Mendawai, dan PPK Katingan Kuala melakukan tindakan tersebut pada Kamis, 22 Februari 2024. Dugaan ini muncul setelah Nirman membandingkan data hasil Pileg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan dengan data yang disampaikan oleh ketiga PPK.


Berdasarkan data KPU Katingan per 24 Februari 2024, Nirman mengklaim memperoleh total 891 suara untuk Dapil 2, sedangkan lawannya, Saudara Ic, hanya mendapat 884 suara. Namun, data yang disajikan oleh PPK menunjukkan perbedaan, dengan kurangnya suara untuk Nirman.


Nirman menyayangkan perbedaan data yang mencolok antara KPU dan PPK. Menurutnya, KPU Katingan seharusnya menerima salinan formulir hasil perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan seharusnya netral dalam menyampaikan data.


Selain perbedaan total suara, Nirman juga menyoroti perbedaan data pada formulir hasil kecamatan dan perolehan suara partai di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tasik Payawan, Mendawai, dan Katingan Kuala. Bahkan, ia menduga adanya manipulasi tanda tangan dalam formulir Model C. HASIL-DPRD-KAB/KOTA di beberapa TPS dan Desa.


Nirman menekankan bahwa ia tidak ingin hal ini terbawa ke arah konflik lebih lanjut. Namun, ia berkomitmen untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan.


Situasi ini menciptakan ketegangan di tingkat lokal, sementara masyarakat menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Katingan terkait laporan Nirman.


 (INGKA/SUR)

Lebih baru Lebih lama