Ketua SPSI Kabupaten Bangka, BUDIMAN SIREGAR , Pertmbangkan Opsi Mogok Kerja Di PT GPL,



Sambar.id Belinyu,29/02/24 Budiman Siregar selaku ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K SPSI) Kabupaten Bangka merasa prihatin dengan kondisi ketenagakerjaan yang di lakukan oknum menejemen kepada pengurus dan anggota Pengurus Unit Kerja  Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK SPPP SPSI) PT GUNUNG PELAWAN LESTARI 

Baru baru ini Aribudiansah yang merupakan wakil ketua PUK SPPP SPSI PT GPL dan Risan anggota PUK SPPP SPSI PT GPL di PHK secara sepihak dengan kesalahan yang remeh temeh, padahal opsi PHK itu adalah pilihan terakhir karena dapat menambah jumlah angka pengangguran, Budiman menduga PHK Yang dilakukan oleh oknum menejemen adalah kegiatan union busting atau pemberangusan terhadap serikat pekerja,

Ada bukti testimoni dalam bentuk rekaman karyawan yang menyebutkan bahwa ada oknum menejemen yang mendatangi karyawan untuk menghimbau agar karyawan tersebut tidak bergabung ke PUK SPPP SPSI PT GPL,ini ironis padahal di UU nomor 21 tahun 2000 yang mengatur tentang hak berserikat,dan ada sanksi pidananya bagi siapapun yang menghalangi untuk berserikat.


Kami dari perangkat organisasi baik kabupaten dan provinsi kep.babel sudah sering melakukan pertemuan dengan pihak menejemen PT GPL, dengan harapan agar pihak menejemen memberi keleluasaan kepada karyawan untuk bergabung di PUK SPPP SPSI PT GPL serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,tapi silaturahmi yang terjalin selama ini hanya isapan jempol , yang ada oknum menejemen mencari cari kesalahan anggota yang vokal memperjuangkan hak hak nya, seperti Risan korban PHK ada karyawan yang berani bersuara ketika upah nya di potong atau di proporsi oleh oknum menejemen yang akhirnya setelah berproses secara Bipartit dan kekurangan upah nya di bayarkan oleh perusahaan.


Untuk kondisi ketenagakerjaan yang terjadi di PT GPL menurut Budiman Siregar mestinya PUK SPPP SPSI PT GPL Perlu melakukan aksi mogok kerja sekaligus menyampaikan aspirasi , sebagai mana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 137.


Sebaiknya karyawan dan anggota puk SPPP SPSI PT GPL harus bersatu untuk melakukan mogok kerja kalau hanya dialog hasilnya hanya isapan jempol, dalam kegiatan aksi mogok tersebut bisa juga di perluas tuntutan lainnya, misalnya seperti penerapan struktur skala Upah, dan tunjangan Beras untuk karyawan.

Karena kehadiran UU cipta kerja ada potensi menejemen perusahaan melakukan PHK dengan mencari cari kesalahan karyawan karena PHK pelanggaran indispliner hak pesangon nya hanya 0,5 kali ketentuan.

Jadi untuk menjawab tantangan UU Cipta kerja karyawan di perusahaan manapun sudah saatnya bersatu untuk memperjuangkan hak normatif maupun non normatif walaupun harus dengan mogok kerja. 


(FITRIYADI)

Lebih baru Lebih lama