Kompolnas Minta Penyidik Polrestabes Makassar Terapkan Perkap No. 6 Tahun 2019

Ilustarasi
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Kaporestabes Makassar atensi kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari rabu, 31 januari 2024, sekitar 22.23 wita, ada apa dengan reskrim. korba Minta Kepastian Hukum, Kompolnas Minta Pelapor Adukan Dumas Presisi

Berita Terkait: Apa Kabar Satreskrim Polrestabes Makassar, Kombes Pol Ngajib Atensi Kasus Rappocini, Pelaku Berkeliaran 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Poengky Indarti SH., LLM. Minta Pelapor mengadukan ke Dumas Presisi agar menjadi perhatian pengawas Internal dan Kompolnas.

Tindak Pidana Penganiyanan Rabu, (31/01/2024) sekitar Jam 20.Wita (Malam) Korban Melapor di Polrestabes Makassar, Kamis, (01/02/2024), jam 05.30 Wita (Pagi)
"Mohon agar pelapor dapat mengadukan ke Dumas Presisi agar dapat menjadi perhatian Pengawas Internal dan ke Kompolnas untuk menjadi perhatian Pengawas Eksternal," ujarnya.

Baca Juga: Joko Widodo: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Poengky juga menegaskan agar penyidik melaksanakan tugasnya yang berpedoman yang diatur oleh Perkab No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Visum Kamis (01/02/2023) sekitar jam 08.00 pagi. Anggota Piket Minta waktu sampai senin (05/02/2024)
"Kami berharap penyidik dalam melaksanakan tugas berpedoman pada aturan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Masyarakat berharap pengaduan ditangani secara cepat dan profesional. Jika memang perlu dilimpahkan ke satwil di bawahnya yg menjadi TKP, harus dilakukan dengan benar. Jangan sampai terkesan asal diserahkan," tegasnya.

Baca juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

Terkait hal itu, kasus yang yang dialami oleh Lk MT (Inisial), sebelumnya kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH telah mengantensi kasus tersebut namun kinerja sat reskrim Makassar perlu dipertanyakan, bagaimana ketika tidak atensi.

Sesuai dengan arahan piket pada pada hari kamis (01/02/2024)  waktu diberikan kepada pelapor kemabali ke mapolretabes makassar pada hari senin (05/02/2024) namun pelapor justru di arahkan ke Mapolsek Ujung Pandang

"Baik diatensi mas, Trim infonya," tulis Kombes Pol. Dr. Ngajib, saat dikonfirmasi oleh wartawan sambar.id lewat whatsaap, kamis (01/02/2024)

Baca Juga: Polri Korps Raport, Penasehat Media Sambar.id Pecah Bintang

Hal itu, korban Lk MT ditemani oleh keluarganya telah melaporkan  di Mapolrestabes Makassar, dengan Nomor:STBL/172/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR, Pada hari kamis, 01 februari 2024.

Pelapor datang Kemapolsek Ujung Pandang, Senin, (05/02/2024) jam 15.00 wita (doc.foto)
"Ia saya datang disini abis pukul oleh, Lk Jn  tadi dan ada yang pengan dua orang," kata Lk saat ditemui dimapolrestabes Makassar.

Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Gelar Cooling System, Kombes Ngajib Mari Terapkan 3S 

Numun hingga saat ini nampak belum ada tindakan dari pihak kepolisian khusus dari Polrestabes Makassar, justru korban terkesan dipimpon. Karena  pada hari senin (05/02/2024) pelapor justru diarah ke Polsekta Ujung Pandang padahal TKP di Rappocini, ada apa dengan Penyidik Mapolrestabes Makassar?.


"Ini sudah dilimpah ke Polsek Ujung Pandang," kata anggota reskrim polrestabes makassar saat ditemui dilantai dua tepat diruang tunggu.

Korban MT ditemui keluarganya saat menunggu dipiket untuk melakakan Pelaporan (doc.)
Dihari yang sama lk MT mendatangi kantor mapolsekta Ujung Pandang di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan tersebut.


"Tidak ada disini, lagian tkpnya bukan diwilayah Ujung pandang," kata Anggota Polsekta Unjung Pandang yang sempat ditemui.  (*)


Lebih baru Lebih lama