Hak Jawab PT FIFGROUP

Sambar.id, Bekasi, Jawa Barat, Tentang Pemberitaan Mpginews.id Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Berita tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Mpginews.id dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. 


Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.


Namun, terkait pemberitaan Mpginews.id pada hari Minggu, 11 Februari 2024 yang berjudul Nagih Hutang Tidak Dapat,Malah Oknum Depkolektor Mengancam Mengajak Duel Konsumen Sampe Mati ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut :


Berkenaan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum karyawan debt collector yang menagih dengan mengancam mengajak duel konsumen sampai mati tidak lah benar. Setelah melalui proses pendalaman, oknum karyawan yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut sedang tidak melakukan penagihan pembayaran angsuran melainkan menagih hutang pribadi kepada TPR seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut.


Selain itu, melalui penelusuran tersebut, TPR tercatat merupakan konsumen FIFGROUP dengan nomor kontrak kredit 159001226922 yang telah mengalami keterlambatan selama 171 hari atau lebih dari 5 bulan.


Menyikapi hal tersebut, Remedial Region Head Jawa Barat 2, Teddy, menuturkan bahwa FIFGROUP tidak pernah membenarkan prosedur penagihan pembayaran angsuran dilakukan dengan tindakan kekerasan. “Kami selalu mengedepankan proses yang sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Kejadian ini murni tidak ada kaitannya dengan FIFGROUP, melainkan urusan pribadi dari debt collector yang bersangkutan dengan TPR,” kata Teddy.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Bekasi, 22 Februari 2024


Kepada : Pimpinan Redaksi Mpginews.id

Dari : Remedial Region Head FIFGROUP Jawa Barat 2

Hal : Hak Jawab / Klarifikasi Pemberitaan

CC : Dewan Pers, Alamat Gedung Dewan Pers Lt 7-8 : Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110 Telepon : (021)3521488 – (021)3504877

: Website www.dewanpers.or.id

                    : Email sekretariat@dewanpers.or.id

Dengan Hormat,


Semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat walafiat serta selalu sukses menjalankan tugas dan aktivitas kerja sehari-hari.


Sehubungan dengan pemberitaan media Mpginews.id pada hari Minggu, 11 Februari 2024, dengan judul Nagih Hutang Tidak Dapat,Malah Oknum Depkolektor Mengancam Mengajak Duel Konsumen Sampe Mati, maka dengan ini kami mengajukan hak jawab klarifikasi dan permohonan hak jawab dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :


Dimuatnya berita tersebut belum melalui konfirmasi kepada kami dalam hal ini pihak karyawan ataupun manajemen Remedial Region FIFGROUP Jawa Barat 2, sehingga ada poin pemberitaan yang kurang sesuai.

Atas pemberitaan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi karyawan maupun perusahaan dan menyebabkan pencemaran nama baik bagi perusahaan.


Mengacu pada 2 poin di atas kami memohon kepada media Mpginews.id untuk menerbitkan hak jawab klarifikasi kami pada kesempatan pertama. Kami sanggup dan bersedia bila diperlukan untuk memberikan keterangan secara langsung.

Atas perhatian dan dimuatnya hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.Bekasi, 22 Februari 2024

Hormat Kami,


Sumber: TeddyRemedial Region Head FIFGROUP Jawa Barat 2

Lebih baru Lebih lama