Hadi Amak Babel: Terkait Kasus Tipikor Washing Plan Tanjung Gunung Kejati Babel "Jangan Ada Dusta Diantara kita"



Sambar.idBangka-Belitung,17/02/2024,Belum lagi selesai permasalahan kasus Tipikor diPT.Timah Tbk  kemaren sore  Jumat (16/02/2024) Tentang Tata  Kelola Niaga dan Kerjasama Peleburan yang sebelumnya telah  menetapkan 3  orang tersangka TN alias AN A.A , dan TT dari PT  VIP  ,Kemaren kejagung kembali menetapkan 5 Orang tersangka dengan kasus yang sama yaitu:

- SG alias AW - 

 MBG, dari Pihak pengusaha tambang kota Pangkalpinang .

- HT alias ASN Dirut PT VIP

- Dari Cluster PT Timah Tbk  Mantan Dirut PT Timah Tbk  M.Riza Pahlevi Tabrani serta Mantan Dirkeu 2016-2019 Emil Erindra sebagai tersangka. Setelah -+ 4 bulan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung RI .


Pada saat awak media mewawancarai Tokoh Babel yang dikenal luas sebagai Pemerhati masalah Korupsi dibabel 

Yaitu Hadi Susilo atau Hadi Amak (Jumat,16/2024)  menyampaikan :


"Bahwa kami mengapresiasi langkah kejagung RI yang telah menetapkan tersangka bukan hanya dari pihak swasta namun yang jelas membuat kebijakan di PT Timah Tbk memang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan saya juga meminta kejagung tidak stagnan terkait penetapan tersangka pada mantan Dirut PT Timah dan direktur keuangan juga kepada kroninya yang telah  menerbitkan SPK Peleburan logam dan jasa  pengangkutan , serta  pihak Keuangan  dan Akutansi yang melakukan mark up Harga beli bijih timah dan harga lebur Logam .

Lucu saja kalo 2  orang direktur yang tanda tangan kesepakatan atau kontrak , sedangkan yang mark up harga dan buat SPK aman aman saja " ujar Hadi.


Saat disinggung tentang  Kasus TIPIKOR WP CSD Tanjung Gunung PT.Timah 2018-2019 yang masih  ditangani Kejati Babel sejak awal tahun 2023 lalu ,Hadi menuturkan :

Perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus WP1 CSD Tanjung Gunung yang telah menetapkan Dr Ichwan Azwardi Lubis  Kadiv.Perencanaan Produksi (P2P) sekaligus Pimpro Proyek dan Alwin Albar selaku mantan  direktur operasi produksi PT.Timah Tbk sebagai tersangka.

"Anehnya menurut Hadi Amak pihak penyidik pidsus   Kejati Babel  masih belum menetapkan tersangka lain karena jelas ada eksekutor proyek dilapangan yaitu koordinator Proyek yang secara langsung melakukan pengawasan proyek juga sebagai staf Pimpro Proyek WP CSD Tanjung Gunung sdr.Ichwan Azwardi ,yang  mempunyai tupoksi dan tugas yaitu melakukan  perencanaan WP dan pengadaan sewa kapal isap  CSD yany tertuang dalam Study Kelayakan ,juga dalam  proses pengadaan barang dan jasa serta  pembebasan lahan ,yang terakhir saya mendapatkan informasi bahwa tim proyek tersebut diangkat sebagai pejabat dan staf di Bidang Pengawasan Tambang dan pengangkutan ,bahkan salah satu  koordinator  proyeknya  di angkat menjadi kepala bidang Pengawasan.

Tambang dan pengangkutan (Kabid Tanjung gunung) dalam  Produksi Tanjung Gunung, dan orang  orang dari tim proyek  ini  sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka ,belum lagi  termasuk pihak keuangan , logistik dan pihak perbengkelan atau Keteknikan dan sarana yang pada awal Washing Plan yang secara teknis melakukan pengadaan mesin bekas dan instalasi  Pencucian  atau Jig bekas bersama tim Proyek .

Fenomenalnya  oknum pejabat yaitu  Kepala bidang Pengawasan Tambang Produksi Tanjung Gunung yang juga sebagai koordinator  lapangan proyek yang  mengikuti proses perencanaan , pengadaan  sampai proyek washing plan tersebut dianggap selesai dan secara diatas kertas  sudah diserahkan ke Unit Laut Bangka sama sekali tidak tersentuh hukum... Ada apa ini sebenarnya Bapak Kajati Babel yang terhormat? "Tanya Hadi.


Mohon kiranya penyidik pidsus kejati Babel untuk tidak tebang pilih dalam pembuktian dan penegakan hukum terkait orang orang yang terlibat langsung pada Mega proyek WP CSD Tanjung gunung yang telah  menganggarkan dana buat Washing Plan dan Kapal isap sewa ratusan Miliaran Rupiah.

Jangan ada dusta diantara kita  dan terkesan Tebang pilih" dan percayalah kasus ini akan tetap kita pantau" tutup Hadi Amak.

Lebih baru Lebih lama