Sambar.idBangka-Belitung,17/02/2024,Belum lagi selesai permasalahan kasus Tipikor diPT.Timah Tbk kemaren sore Jumat (16/02/2024) Tentang Tata Kelola Niaga dan Kerjasama Peleburan yang sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka TN alias AN A.A , dan TT dari PT VIP ,Kemaren kejagung kembali menetapkan 5 Orang tersangka dengan kasus yang sama yaitu:
- SG alias AW -
MBG, dari Pihak pengusaha tambang kota Pangkalpinang .
- HT alias ASN Dirut PT VIP
- Dari Cluster PT Timah Tbk Mantan Dirut PT Timah Tbk M.Riza Pahlevi Tabrani serta Mantan Dirkeu 2016-2019 Emil Erindra sebagai tersangka. Setelah -+ 4 bulan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung RI .
Pada saat awak media mewawancarai Tokoh Babel yang dikenal luas sebagai Pemerhati masalah Korupsi dibabel
Yaitu Hadi Susilo atau Hadi Amak (Jumat,16/2024) menyampaikan :
"Bahwa kami mengapresiasi langkah kejagung RI yang telah menetapkan tersangka bukan hanya dari pihak swasta namun yang jelas membuat kebijakan di PT Timah Tbk memang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan saya juga meminta kejagung tidak stagnan terkait penetapan tersangka pada mantan Dirut PT Timah dan direktur keuangan juga kepada kroninya yang telah menerbitkan SPK Peleburan logam dan jasa pengangkutan , serta pihak Keuangan dan Akutansi yang melakukan mark up Harga beli bijih timah dan harga lebur Logam .
Lucu saja kalo 2 orang direktur yang tanda tangan kesepakatan atau kontrak , sedangkan yang mark up harga dan buat SPK aman aman saja " ujar Hadi.
Saat disinggung tentang Kasus TIPIKOR WP CSD Tanjung Gunung PT.Timah 2018-2019 yang masih ditangani Kejati Babel sejak awal tahun 2023 lalu ,Hadi menuturkan :
Perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus WP1 CSD Tanjung Gunung yang telah menetapkan Dr Ichwan Azwardi Lubis Kadiv.Perencanaan Produksi (P2P) sekaligus Pimpro Proyek dan Alwin Albar selaku mantan direktur operasi produksi PT.Timah Tbk sebagai tersangka.
"Anehnya menurut Hadi Amak pihak penyidik pidsus Kejati Babel masih belum menetapkan tersangka lain karena jelas ada eksekutor proyek dilapangan yaitu koordinator Proyek yang secara langsung melakukan pengawasan proyek juga sebagai staf Pimpro Proyek WP CSD Tanjung Gunung sdr.Ichwan Azwardi ,yang mempunyai tupoksi dan tugas yaitu melakukan perencanaan WP dan pengadaan sewa kapal isap CSD yany tertuang dalam Study Kelayakan ,juga dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembebasan lahan ,yang terakhir saya mendapatkan informasi bahwa tim proyek tersebut diangkat sebagai pejabat dan staf di Bidang Pengawasan Tambang dan pengangkutan ,bahkan salah satu koordinator proyeknya di angkat menjadi kepala bidang Pengawasan.
Tambang dan pengangkutan (Kabid Tanjung gunung) dalam Produksi Tanjung Gunung, dan orang orang dari tim proyek ini sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka ,belum lagi termasuk pihak keuangan , logistik dan pihak perbengkelan atau Keteknikan dan sarana yang pada awal Washing Plan yang secara teknis melakukan pengadaan mesin bekas dan instalasi Pencucian atau Jig bekas bersama tim Proyek .
Fenomenalnya oknum pejabat yaitu Kepala bidang Pengawasan Tambang Produksi Tanjung Gunung yang juga sebagai koordinator lapangan proyek yang mengikuti proses perencanaan , pengadaan sampai proyek washing plan tersebut dianggap selesai dan secara diatas kertas sudah diserahkan ke Unit Laut Bangka sama sekali tidak tersentuh hukum... Ada apa ini sebenarnya Bapak Kajati Babel yang terhormat? "Tanya Hadi.
Mohon kiranya penyidik pidsus kejati Babel untuk tidak tebang pilih dalam pembuktian dan penegakan hukum terkait orang orang yang terlibat langsung pada Mega proyek WP CSD Tanjung gunung yang telah menganggarkan dana buat Washing Plan dan Kapal isap sewa ratusan Miliaran Rupiah.
Jangan ada dusta diantara kita dan terkesan Tebang pilih" dan percayalah kasus ini akan tetap kita pantau" tutup Hadi Amak.