Mantan Anggota DPRD Sulbar Korupsi di Papua Ditangkap di Sulsel

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 


Penangkapan dilakukan, di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka yang diamankan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Tangkap Wanita Cantik

Adapun tersangka yang ditangkap, inisial JB (55), Laki-laki, Kristen Protestan, Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat, beralamat: Tawalian RT.000, Kelurahan/Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat


Adapun JB merupakan TERSANGKA pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Dibalik Ketenaran Bupati Sinjai Membangun Hingga Jalan Mulus Terasa Diakhir Jabatan 

Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca Juga: Tangkap Koruptor Musnahkan KKN

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


Lebih baru Lebih lama