TIMIKA | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan penutupan kapsul jalan di Kota Timika.
Kepala Seksi LLAJ pada Dishub Mimika Fredy Saija menjelaskan, jarak untuk pembuatan bukaan jalan minimal 500 meter dan maksimal 1 kilo meter untuk satu bukaan kapsul.
Adapun sejumlah kapsul jalan yang ditutup diantaranya, kapsul di area Bundaran SP 2, Kelurahan Wanagon, dan di Jalan Cenderawasih depan Polres Mimika dan depan Kantor KPP Pratama.
“Ini pekerjaan pemeliharaan,” kata Fredy, Kamis (1/2/2024).
Selain di jalan yang disebutkan, ada juga kapsul yang dilihat perlu ditutup seperti di dekat SPBU Nawaripi.
“Di SPBU Nawaripi itu sebenarnya tanggung jawab kontraktor karena mereka habis kerja disitu,” katanya saat di konfirmasi pers sambar id.
Adapun di Jalan Yos Soedarso depan Kormail, Fredy mengatakan akan dipasang rantai agar bisa dilepas karena jalur itu akan digunakan pada saat Ibadah Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Altwer Ambatte mengatakan pekerjaan, pemeliharaan median jalan ini masuk dalam anggaran APBD 2024. Ini juga dilakukan atas permintaan dari Pihak Kepolisian.
“Penutupan kapsul jalan ini karena banyak kecelakaan, jadi kita tutup sesuai permintaan pihak kepolisian,” katanya.
Rilis :joko lelono