Diduga Adanya Indikasi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Desa Luwuk Kanan


SAMBAR.ID// KATINGAN, KALTENG
- Rapat Mediasi pembahasan pengelolaan Bumdes desa Luwuk kanan untuk Menindaklanjuti dari hasil temuan masyarakat desa Luwuk kanan tentang Permasalahan Pengelolaan Bumdes, rapat berlangsung diadakan di Aula Desa Luwuk kanan kecamatan Tasik payawan kabupaten Katingan(Selasa 20/2/2024)


Dalam rapat mediasi tersebut dihadiri oleh 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael, Kepala desa Luwuk kanan, pendamping desa Luwuk kanan, ketua BPD, RT/RW, linmas desa, serta pihak dari kecamatan, dan juga masyarakat Desa Luwuk kanan 


Dari hasil laporan masyarakat diduga adanya indikasi penyelewengan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Luwuk kanan Kecamatan Tasik payawan kabupaten Katingan Berupa Aset desa yang belum dikembalikan 


Adapun yang jadi pokok permasalahan tentang pengelolaan Bumdes desa oleh ketua Bumdes sekretaris dan Bendahara sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban nya tentang pengelolaan keuangan Bumdes Desa,


inilah daftar aset Bumdes Desa Luwuk kanan 

Dari hasil temuan masyarakat setempat yaitu berupa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak tiga ratus buah, tabung gas elpiji 15 kg, tabung gas elpiji 5,5 kg, tabung gas elpiji 12,kg.

Serta mobil pick-up Bumdes yang tidak dilengkapi surat menyurat nya seperti BPKB 


melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael mengatakan, terkait Bumdes Desa Luwuk kanan yang diduga adanya penyelewengan Bumdes,maka dari hasil mediasi sesuai dengan kesepakatan tadi kita akan melaporkan ke pada PJ Bupati Katingan ataupun kepada sekretaris Daerah,


Tetapi kami tetap akan memberikan celah ataupun peluang kepada masyarakat yang keberatan dengan pihak pengelola Bumdes untuk melakukan pemeriksaan, adapun kalau bisa diselesaikan secara internal Mereka silakan selesaikan saja," tutur Andrei 


Andrei menambahkan, dari hasil mediasi tadi dalam forum rapat dikarenakan kurangnya tabung gas elpiji baik yang 5,kg dan 3,kg atau yang 12,kg , artinya supaya mereka yang terlibat dalam pengelolaan Bumdes bisa cari dulu. apakah tabung gas elpiji itu benar-benar masih dengan masyarakat, atau memang tidak ada sama sekali,


sehingga bagaimana mekanisme nya dan bagaimana proses selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil mediasi ini, karena ketua Bumdes Desa lama sudah meninggal dunia karena secara pengelolaan khusus kemarin adalah ketua Bumdes desa," paparnya


(MD/SUR)

Lebih baru Lebih lama