SAMBAR.ID// KASONGAN, KALBAR - Kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu diduga terjadi di Daerah Pemilihan 2 yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan.
Nirman, seorang Caleg Dapil tersebut menduga ada kecurangan yang dilakukan penyelenggara sehingga meloloskan orang tertentu untuk mendapat jatah kursi.
Menurut dia, modus yang dilakukan diantaranya dengan merubah salinan formulir C sehingga Caleg yang diunggulkan suaranya menggelembung dan berhasil mengalahkan saingannya.
Padahal, kata dia berdasarkan Berita Acara yang diperoleh dari para saksi di TPS, suaranya unggul dan berhasil mendapatkan satu kursi. Namun, setelah pleno Kecamatan, terjadi penggelembungan suara sehingga Caleg lain diunggulkan.
"Harapan saya semoga KPU tanggap dalam permasalahan ini dan segera melakukan perbaikan," ujarnya, Senin (26/2 2024).
Dicontohkannya, pada TPS 5 Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan ada perubahan suara milik seorang Caleg yang suaranya menjadi bertambah.
"Salinan Berita Acara formulir C yang saya dapatkan dari saksi berbeda dengan yang ada di tangan PPK. Suara yang tidak terpakai 34 tapi di tangan PPK suara tidak terpakai 31. Ada kecenderungan selisihnya digunakan menambah Caleg yang diunggulkan," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam Berita Acara yang diperoleh saksi di TPS semua di tandatangani KPPS. Tapi Berita Acara yang dipegang PPK ada dua orang yang belum tanda tangan. Selain itu ada indikasi mengubah suara dari angka tiga menjadi angka delapan. ini jelas curang," sergahnya.
Atas berbagai temuan di lapangan tersebut, ia berharap KPU melakukan koreksi. Disisi lain Bawaslu harus melakukan pengawasan ketat.
"Dugaan Saya ada indikasi PPK dan Panwas berkolusi meloloskan satu calon," pungkasnya.
Sangat disayangkan, Ketua PPK Kecamatan Tasik Payawan, Juraida yang coba dikonfirmasi via what's up enggan membalas pertanyaan Media ini. (Sur)