Kombes Pol Mokhamad Ngajib BR Kapolrestabes Makassar, Polda Sulsel (doc.foto) |
Dijalan rappocini raya, kecamatan Rappocini, Kota Makassar, mengakibatkan korban Lk. MT mengalami luka memar, dipelipis sebelah kiri memar dan terasa sakit.
Baca Juga: Polri Korps Raport, Penasehat Media Sambar.id Pecah Bintang
Hal itu, Lk MT ditemani oleh keluarganya datang jam 05.30 Wita. di Mapolrestabes Makassar, Nomor:STBL/172/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR, Pada hari kamis, 01 februari 2024.
"Ia saya datang disini abis pukul oleh, Lk Jn tadi dan ada yang pengan tangan saya dua orang," kata Lk saat ditemui dimapolrestabes Makassar.
Surat visum dan surat tanda terima laporan (doc.) |
"Kita menunggu dulu kerana habis pergantian pimpinan, terlapor kita panggil melalaui surat karena itu prosedurnnya," kata sala satu anggota piket reskrim yang sempat ditemui dilantai dua di Ruang tunggu Rekrim polrestabes Makassar, Kamis (01/02/2024)
Dihari yang sama dikonfirmasi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib BR bahwa telah mengatensi.
"Baik diatensi mas, Trim infonya," tulis Kombes Pol. Dr. Ngajib, lewat whatsaap
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Gelar Cooling System, Kombes Ngajib Mari Terapkan 3S
Sedangkan pihak terlapor menunggu tindakan oleh pihak polrestabes makassar karena terlapor inisial JN dan berteman masih berkelihara.
"Bagaimanaji, Masih berkeliaraan pelaku belum ditahan," ucap nada meradang keluarga korban (pelapor) saat dikonfirmasi, sabtu (03/02/2024)
Kronologis singkat,
Berawal salah satu pelaku ditegur oleh korban agar pelaku hati mengemudi kendaraan pelan pelan karena banyak anak anak...!,
Tak terima ditegur oleh korban, Para pelaku menganiaya korban dengan cara menggunakan kepalan tangan sebanyak kuranh lebih dari 2 kali yang mengenai pada bagian pelipis sebelah kiri, dahi luka memar, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para terlapor terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkah pihak terkait yang lainnya sementara diusahakan dikonfirmasi.
BERSAMBUNG...
Jangan Lupa Nonton cuplikan
JOKOWI: POLRI PRESISI DISEDEHANAKAN