Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Sebelumnya viral penyetoran fee 20 persen, Kini Kembali Viral Fee 40%, Ada apa dengan Dinas Pendidikan (disdik) Sinjai.
Tentu hal tersebut tak membuat aktivis Sinjai diam. Ancha Mayor kembali bersuara Terlebih menyangkut kemajuan bangsa dalam dunia pendidikan.
Bagi Anca Mayor, Dinas Pendidikan telah melenceng dari Pasal 2 huruf a Permendikbudristek nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Regulasinya jelas, pengelolaan anggaran bantuan operasional sekolah atau BOS harus transparan, akuntabel dan efektif. Tidak boleh ada setoranh atau biaya di luar dari regulasi. Itu pungli namanya” jelas Anca Mayor yang merupakan aktivis Sinjai ini.
Berseliweran di laman sosial media seperti facebook dan sejumlah grup WhatsApp, diduga salah satu pihak yakni Erlangga memberikan fee 40% (empat puluh persen) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
hal itu terungkap setelah oknum pegawai yang berinisial M menyebutkan. Penyetoran fee 40% tersebut sesuai Pertemuan Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atas permintaan oknum tertentu di Dinas Pendidikan.
“Sesuai pertemuan k3s, Erlangga memberikan fee 40%, dikumpul oleh dinas dan kepsek akan d bawa ke bali. Maklum, mungkin karena sinjai masuk tahun politik” tulisnya via pesan WhastApp, dikutip Senin (01/01/2024).
Hingga berita ini pihak dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Sementara diusahakan dikonfirmasi (*)