Tingkatkan Pelayanan Publik Masyarakat Pengadilan Negeri Cikarang dengan KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Tanda Tangani Bantuan Hukum


SAMBAR.ID
// BEKASI, JABAR
 - Demi kondusifitas penegakan hukum di tengah tengah masyarakat dan memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menandatangani kesepakatan kerjasama antara, KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Cikarang  pada Selasa 30 Januari 2024. 


Kendati Demikian acara penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri  oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang  Hendri Agustian, S.H., M.H., bersama pimpinan kedua Lembaga hukum  yakni PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.


Dalam kata sambutannya, Hendri Agustian, S.H., M.H., Selaku Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, penandatanganan kerjasama dengan kedua Lembaga Hukum tersebut tidak lain adalah untuk layanan POSBAKUM yang  merupakan kerjasama kemitraan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, " pungkasnya.


Dalam kesempatan yang sama  pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa mukti menyampaikan rasa terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan berkomitmen untuk dapat membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu 

Kami telah bersepakat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun dan berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menjadi narasumber dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di desa - desa di seluruh wilayah Kabupaten. Tutup


(Red#HRS, Kaperwil/Reporter Jawa Barat)

Lebih baru Lebih lama