Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Sat Lantas Polres Pekalongan Bersama Ormas Lindu Aji



Sambar.id Polres Pekalongan – Polda Jateng - Sat Lantas Polres Pekalongan melalui Unit Kamsel terus menggelorakan sosialisasi dan binluh terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Kali ini, tim Kamsel menyambangi kediaman ketua Ormas Lindu Aji  yang berada di Desa Nyamok dukuhTambor  Jalan Mandurorejo, Kajen,Senin (08/01/2023).


Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota bertemu dengan para Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan yang di Ketui oleh Dwi hendratno(Duel). Ia mengatakan, pihak kepolisian saat ini akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak standar atau knalpot brong.


Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan dan menghimbau kepada Warga Masyarakat  untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak standar (brong).


Menurutnya, penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Selain itu, Unit Kamsel juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas agar memakai helm SNI dan kelengkapan surat-surat kendaraan. “Tak lupa, kami juga memberikan sosialisasi tentang mekanisme penindakan tilang Etle,” pungkas Ipda Rinto.


Dengan adanya sosialisasi ini, Kanit Kamsel  berharap, para Pengemudi Sepeda motor bisa menerima dan memahami materi sosialisasi tata tertib berlalu lintas serta bisa menyampaikan kepada keluarga maupun kerabat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong serta bisa disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. (Mbah Yanto)

Lebih baru Lebih lama