Polsek Binong Larang Kenalpot Brong di Perjual Belikan

Sambar.id, SUBANG, JABAR - Polsek Binong, Polres Subang  laksanakan  sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, larangan sendiri tidak hanya menyasar pengguna, namun juga bengkel dan juga toko agar tidak menyediakan atau melayani pemasangan knalpot brong, Jumat (26/01/2024)


Kapolsek Binong Iptu Asep Musa Dinata, S.Ip, M.M, mengatakan ,  kegiatan  sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini sudah sering dilakukan oleh personil Polsek Binong,  Namun untuk sekarang ini Polsek Binong terus  menggencarkannya lagi.

"Apalagi saat ini dihadapkan dengan Pemilu dan sudah memasuki tahapan kampanyeu terbuka sehingga  dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting," ucap Kapolsek.

Selain itu Kapolsek menambahkan,  penggunaan knalpot brong tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” tutur Kapolsek.


"Kita meminta kepemilik toko dan bengkel tidak menjual maupun memodifikasi knalpot brong, karena  Knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan,  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 8 (1) menetapkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi pengendara yang memakai knalpot brong bisa ditilang berdasarkan Pasal 285 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama