TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (13/1/2024).
Pria yang berinisial Sa (29) itu, ditangkap petugas di kawasan Irigasi, jalan Hasanuddin ujung sekitar pukul 02.30 WIT.
Kepala Satuan Resnarkoba, Iptu Andi Sudirman Arif menerangkan, berawal pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT. Sat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai penampung sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas menuju Jalan Hasanuddin ujung untuk melakukan pemantauan. Benar, sekitar pukul 02.30 WIT atau Sabtu dini hari, petugas menangkap pria berinisial Sa.
“Awalnya pelaku ini tidak mengaku. Namun setelah dilakukan interogasi intensif dan penggeledahan, anggota menemukan paketan narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku,” terang Iptu Andi.
Tak berhenti disitu saja, anggota juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapat 2 paket plastik bal bening besar dan 2 paket plastik klip bening kecil narkoba jenis sabu milik pelaku. Sabu itu disimpan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika di kawasan Mile 32.
“Adapun barang bukti yang diamankan, seperti 2 paket plastik bal bening besar berisikan sabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah timbangan, 2 buah sedotan alat sendok takar sabu, 2 buah lakban warna putih, 1 buah hanphone, dan satu buah buku tabungan,” terangnya kepada pers sambar. id.
Atas perbuatannya, pelaku Sa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
“Tersangka sendiri mempunyai anak buah yang sudah kami tangkap dan sudah tahap 2. Serta masih ada satu orang lagi yang masih ditahan,” tandasnya.
Rilis: joko lelono