![]() |
Kamsiruddin, S.E., S.H., M.H., CPCLE., CPA., CPM., CML.,CPHM.,CPArb, CPLI |
Berita terkait: Buntut Pengusiran Wartawan Oleh Keamanan KPUD Subang, Ketua IWO I MURKA
"ketika mau konfirmasi ke Ketua KPUD Subang. Sehingga wartawan tersebut di halang- halangi oleh tim pengamanan KPUD, pihak keamanan KPUD langsung melakukan pengusiran," ungkap Asep
Pasca insiden tersebut, ditanggapi oleh Pimpred sambar.id, Kamsiruddin, S.E., S.H., M.H., CPCLE., CPA., CPM., CML.,CPHM.,CPArb, CPLI menegaskan bahwa tindakan pihak KPUD Subang murni mencederai profesi wartawan dan dilindungi oleh institusi.
"Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)," Jelas pentolan Perari Sulsel itu.
Baca Juga: Polri Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ketika tidak ada penjelasan dari pihak KPUD Subang, dia Juga (Kamsir) Akan melakukan aksi solidaritas.
"Kami tunggu dari rekan disana, ketika tidak ada etikat baik dari Pihak KPUD, kami akan melakukan konsulidasi antar media dan organisasi wartawan disini untuk melakukan aksi solidaritas, dikantor KPU disini," tegas Kamsir saat ditemui diruang kerjanya di jalan jenderal Muhammad Yusuf, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (*)