Sambar.id, Kubu Raya, Kalbar-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya gelar Audiensi mengenai adanya oknum Kepala Desa (Kades) Sui Ambangah, Samsuri Baidin diduga berijazah Palsu dan Papan Nama kusam robek (koyak) tidak diperhatikan untuk diganti serta Papan Informasi yang tidak terpasang. Minggu (31/12/2023).
turut hadir pada kesempatan itu Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia Kalimantan Barat (AWII Kalbar), wakil sekjen DPP AWII, Ketua DPC Kubu Raya, Ketua DPC Kota Pontianak, Pembina DPD AWII Kalbar, Kabid Pendidikan DPD AWII Kalbar, Bendahara DPD AWII Kalbar yang diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kubu raya. Audiensi yang berisikan informasi adanya dugaan pemalsuan ijasah oleh Kades. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Pemdes di jalan Adisucipto kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya.
Menurut Kabid Dinas PMD, Budi pada Jumat (29/12/2023) lalu mengatakan." mengenai Ijazah Palsu salah satu Kepala Desa kami ini memang berkaitan dengan Pilkades 2023 yang mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 berubah menjadi PP Nomor 47 sekarang menjadi PP Nomor 19 dan kami ada juga Permendagri Nomor 112 yang diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sekarang menjadi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 yang diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019, "kata Budi.
Budi menambahkan, kami juga menggunakan Regulasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 32 yang diubah dengan Perbup Nomor 84. jadi untuk Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tahun 2023 ini sudah kita laksanakan dan sudah selesai. Mengenai Pilkades dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu berbeda walaupun dari aspek tahapan-tahapannya itu kurang lebih ada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Panitia Pengawas (PANWAS) dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Adapun Pelanggaran-pelanggaran Pilkades ini harus disampaikan kepada PANWAS sebagaimana diatur dengan undang-undang yang saya ajarkan sesuai dengan Tahapan, "terangnya.
Tahapan persiapan itu, sambung Budi, kurang lebih kita mulai dari Bulan April, tahapan Pencalonan termasuk verifikasi terhadap persyaratan para Bakal Calon dan Penetapan Calon di sekitar Bulan Agustus, tahapan Pemungutan Suara Tanggal 17 Oktober 2023 lalu dan tahapan Pelantikan. Jadi ketika terjadi persoalan yang dianggap Ijazah Palsu atau diduga, saya juga menunggu sebenarnya sebab mungkin selama 13 Tahun saya bertugas ke sini kurang keilmuan dalam meragam mengenali mana Ijazah Asli dan mana Ijazah Palsu sebab kalau ada pihak yang mengatakan ada diduga ijazah Palsu tolong tunjukkan kepada saya mana yang Asli dan mana yang Palsu karena sampai saat ini tidak ada yang mengatakan keberatan baik tertulis maupun langsung kepada PANWAS untuk Perkara Pengaduan tidak ada, "kilah Budi.
Sementara menurut Ketua AWII Kalbar, Yuliana, dirinya merasa heran dengan pernyataan Kabid dari Dinas PMD, Budi yang terkesan plin plan dengan ucapannya karena mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada Calon yang keberatan padahal saat tahapan Pendaftaran salah satu Calon sudah melakukan protes keberatan kepada PPKD dan PANWAS, bahkan hingga dua orang Calon Kepala Desa mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya beberapa kali tapi tidak direspon sama sekali oleh Budi.
"Padahal terkait data Ijazah yang diduga dipalsukan oleh Samsuri Baidin dengan Nomor Induk 469 beserta Saksi dan Surat pernyataan dari orang yang pernah Sekolah hingga Guru Wali Kelas di SDN 04 Sui Raya Tahun 1981 hingga 2012, mereka semuanya siap bersaksi didepan Hukum, "ungkapnya
Seharusnya, lanjut ketua DPD AWII Kalbar, pihak Dinas PMD peka dengan adanya kejadian ini apalagi saudara Budi juga pernah menyatakan didepan para Peserta Calon Kepala Desa saat pembekalan dan dirinya juga menyebutkan jika ada salah satu Kandidat Calon Kepala Desa yang menggunakan Ijazah Palsu dengan Legalisir Dinas Palsu dan namanya sudah dikantonginya walaupun ia tidak menyebut siapa nama orang tersebut tapi hingga sekarang belum ada tindakannya, ada apa? "ujarnya.
Melalui tulisan ini, berdasarkan alat bukti beserta beberapa Saksi yang ada diminta kepada semua pihak terkait dan pihak berkompeten agar segera memproses untuk pembuktian agar keterbukaan informasi dapat diterima di masyarakat, Samsuri Baidn sebagai Kepala Desa yang diduga menggunakan Ijazah Palsu supaya dikemudian hari tidak ada lagi berani berbuat demikian. (Sp)