Sambar.id, SUBANG, JABAR - Panwaslu Kecamatan Pusakanagara gelar press release pengawasan Pendistribusian logistik Pemilu Serentak tahun 2024, yang bertempat di GOR Kecamatan Pusakanagara, Selasa (29/01/2024)
Kegiatana pengawasan pendistribusian logistik tersebut guna meminimalisir potensi kerawanan yang dapat menyebabkan pelanggaran atau kerusakan kertas suara maupun kelengkapan yang lainnya.
Panwaslu Kecamatan Pusakanagara menegaskan komitmennya untuk memastikan ketepatan pendistribusian dan ketersediaan logistik pemilu menjelang Pemilihan Umum 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara, Sudirman mengatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan fokus pengawasan terhadap distribusi logistik KPU ke logistik PPK Kecamatan Pusakanagara yang nantinya akan di sebar kembali ke masing - masing TPS yang berada di wilayah Kecamatan Pusakanagara. Ia juga menekankan pentingnya dan memastikan jumlah, jenis, kualitas, dan waktu distribusi yang tepat," tutur Sudirman.
"Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2023, logistik pemilu melibatkan perlengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mencoblos, dan TPS," jelas Sudirman.
Selain itu Sudirman menambahkan, untuk perlengkapan lainnya mencakup salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilu," terangnya.
Lebih lanjut Sudirman menegaskan bahwa pengawasan logistik pemilu merupakan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara," tegasnya.
"Pengawasan ini kami akan difokuskan pada jenis, jumlah, kualitas, dan waktu tepat logistik sesuai standar mutu yang ditetapkan," pungkas Sudirman.(*)