Sambar.id, SUBANG, JABAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Pamanukan, Polres Subang gelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing atau brong.
Dalam penyuluhan tersebut, Panit Lantas Polsek Pamanukan,Polres Subang, Ipda Wawan Caswan, menjelaskan dampak negatif penggunaan knalpot brong, seperti tingginya tingkat kebisingan yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk taat aturan dalam penggunaan kendaraan, khususnya roda Dua," ucap Ipda Wawan Caswan, Sabtu (13/01/2024).
Selain itu Ipda Wawan menjelaskan, saat ini pihaknya masih sebatas sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan khusunya roda dua. Untuk itu ia meminta Kepada warga agar mentaati aturan lalulintas tersebut.
"Saya berharap lewat sosialisasi ini warga bisa mentaati aturan berlalulintas dan bisa jadi pelopor keselamatan berlalulintas," katanya.
Lebih lanjut Ipda Wawan Caswan menegaskan, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Polsek Pamanukan akan terus melakukan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pamanukan," tegasnya. (*)