Sambar.id Belinyu,Bangka,14/01/2024, Rombongan Emak Emak penyanting serta masyarakat tambang di wilayah Belinyu meminta pekerjaaan serta beras untuk kebutuhan mereka sehari- hari.
Befikirlah dan sedikit bijakla berapa banyak keluarga yang kalian bunuh secara tidak langsung karena menggantungkan hidupnya dari tambang ini.
Dengan pemberitaan yang kalian publikasikan melalui pemberitaan yang kalian tulis.
Awak mediapun konfirmasi kepenambang berinisial YT menjelaskan kami ikut jika ada penambangan legal tapi mana ada penambang yang legal.
Kami juga lebih senang menambang legal tidak bertentangan dengan hukum.
Kami tahu nambang ilegal sangat merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu seperti cukong.
Tapi jika tidak bekerja kami mau makan apa nyekolah anak kami apa bisa bayar pake daun.
Jadi tolong oknum wartawan yang mengganggu kami melalui pemberitaan Pikir dengan mengunakan akal sehat.
Jika kalian mau uang mau menghidupi keluarga mari sama- sama bekerja lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah .
Saya rasa kalian juga punya keluarga dan keluarga kalian juga ingin makan.
Jika di balik kalian jadi penambang kami jadi wartawan kami ganggu kalian gimana kalian mungkin sama dengan kami sekarang.
Kami meminta kepada bapak Kapolda,bapak gubernur babel serta bupati Bangka ,
Tolong biarkan kami bekerja kami tidak mencuri.
Sesuai dengan UUD tahun 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi.
"Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar besar untuk kemakmuran rakyat.'
Kami akui tambang ilegal salah menurut regulasi UU Minerba No.03 tahun 2020
Tapi kami juga butuh makan." Tutup YT.
Ditempat terpisah M.Anshori mewakili Aliansi P4R (Peduli Penyelesaian Permasalahan Pertambangan Rakyat) saat dihubungi awak media memberikan pernyataan bahwa Memang dilematis terkait Kegiatan Tambang yang dilakukan masyarakat yang dianggap ilegal karena memang akses untuk legalitas atau izin melakukan kegiatan tambang secara legal Jauh Panggang dari Api karena pemerintah daerah terutama dikab.bangka khususnya dan pemerintah propinsi Bangka Belitung belum membuka ruang kepada penambang untuk mendapatkan izin dengan pola penambangan rakyat .
Padahal sebagian masyarakat saat ini bekerja diluar IUP dan zona tambang".
Kami mengharapkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dan forkopimda serta dukungan seluruh lapisan masyarakat dan stake holder terkait guna mencari solusi terbaik untuk tambang rakyat ini ,hingga ke kementrian terkait guna membantu perekonomian masyarakat Babel tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan masyarakat terdampak "tutup M.Anshori.
(FITRIYADI)