Disinyalir Salahgunakan ADD, BPD Pattongko Laporkan Kades Rusdin di Kejari Sinjai

Pembangunan gedung PAUD Terintegrasi Posyandu dusun Pakka (doc.)
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai laporkan Rusdin, S.ip selaku kepala desa Pattongko di Kejaksaan Negeri Sinjai terkait dugaan penggunaan ADD.


Dikutip surat laporan/pengaduan tertanggal, 03 januari 2024, oleh ketua BPD Pattongko, Bolle, bahwa pembangunan di Desa Pattongko hanya dua item pekerjaan dari dana desa T.a 2023,

Baca Juga: Pasca Terciduk Ngamar Dengan Gadis Cantik, Tokoh Adat Minta Bupati Sinjai Berhentikan Kades Pattongko

Adapun yang dimaksud pembangunan gedung (paud) terintegrasi posyandu dan Rehab Mesjid Makanun Nasihin Desa Lamberasa. 


Sementara anggaran yang digunakan hampir Rp. 1 Milyard dari dua objek namun yang nampak hanya satu fisiknya.


"Iya, laporan BPD menyangku DDS yg berjumlah rp 933 juta lebih hanya 1 yg nampak untuk pisik," tulis seorang yang tak inging disebut namanya. Jum'at (12/01/2023)

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Sinjai Sempat Tersandung Kasus Narkoba Nyaleg, Integritas KPU dan Bawaslu Sulit Dipercaya?

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Kaspul Tommy Aprianto menuturkan bahwa akan melakukan koordinasikan ke Inspektorat. Minggu (14/01/2024)


"Utk sementara laporan tsb sesuai MoU antara kemendagri, kemendes & APH utk koordinasi terlebih dahulu dgn APIP, utk sementara hal tersebut akan kami koordinasikan ke Inspektorat. Selain itu dr APIP/Inspektorat belum melakukan audit reguler," ujar Tommi.

Baca Juga: Dibalik Ketenaran Samaturue, Ternyata Simpan Misteri

Dia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut belum masuk karena akan mengawal hasil audit Inspektorat.


"Sementara kami belum bisa masuk terlebih dahulu, namun akan kami kawal hasil audit inspektorat supaya obyektif," sambungnya.


Hingga berita diterbitkan pihak terkait maupun inspektorat selaku auditor sementara diusahakan dikonfirmasi. (*) 

Lebih baru Lebih lama