Sambar.id Jelitik Sungailiat Bangka,15/01/2024
Hangatnya pemberitaan terkait upaya Normalisasi alur muara Jelitik Sungailiat Bangka yang tidak kunjung selesai setelah izin Amdal / izin Lingkungan PT.PMS dicabut oleh Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan beberapa tahun lalu.
Dan Normalisasi alur muara Jelitik sempat dikeluarkan izin kepihak ketiga yaitu Primkopal kemudian Inkopal melalui PT.APB yang melakukan penggalian alur muara jelitik dengan segala permasalahan perizinan dan biaya,serta masuk ke ranah hukum menyebabkan Normalisasi alur muara Jelitik Sungailiat menjadi terbengkalai dan semakin hari semakin parah saja ,lebih lebih mendekati musim Utara.
Sekadar merefresh beberapa bulan kebelakang ada insiatif HNSI Kab.Bangka yang diketuai Lukman ,S.Pd bersama sama pengusaha lokal yang saat itu menjadi mitra Inkopal bersama PT APB yang juga tidak lagi ada perpanjangan izin ,untuk melakukan swakelola masyarakat.
Namun apa yang terjadi dengan biaya pengerukan alur muara yang hanya menggunakan alat Berat Eksavator untuk menggali alur dan Buldozer untuk perataan tanpa disupport dana APBD dan APBN menyebabkan kegiatan tersebut berhenti ditengah jalan karena besarnya biaya operasional yang dikeluarkan tanpa ada pemasukan.
Hangatnya baru baru ini salah satu pengusaha Sungailiat dan sekaligus pemilik Alat berat PC yang melakukan loading pasir muara pasca PT.APB tidak lagi beroperasional .
Dan hal ini mengundang perhatian salah satu warga dan mantan pekerja PT.PMS berinisial TA dan rekan- rekan pesisir atas apa yang dilakukan Kcy yang kembali melakukan loading pasir tumpukan PT.PMS tersebut.
Saat diwawancarai awak media TA yang sangat paham detail pekerjaan dilokasi tersebut mengatakan " bahwa pekerjaan yang dilakukan Kcy bukan langsung mengeruk alur muara namun mengambil pasir tumpukan yang dikerjakan Pulo Mas dengan alasan perataan,dan ternyata pasir tersebut diduga dijual keluar.
Kami sangat menyayangkan jika si pengusaha menyampaikan bahwa seolah sudah didukung pihak HNSI Bangka dengan alasan Kepentingan Nelayan .
Namun apa yang dikerjakan oleh Kcy jelas meloading tumpukan pasir eks pengerukan tersebut keluar bukan diloading kelokasi dumping area.
Saya katakan jika beberapa hari ini kami sudah bertemu dengan kawan kawan nelayan dan beberapa pengurus HNSI kab.Bangka dan menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan belum dibicarakan bersama apalagi mendukung aktivitas loading perataan pasir tersebut." Jelas TA.
Kami berencana akan segera melaporkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut dan kami tidak terima jika ada pihak atau oknum yang dengan sengaja menjual atas nama kepentingan Nelayan." Tegas TA.
Karena sebelumnya pihak PT.PMS sudah pernah melaporkan Kcy melakukan loading pasir dan dianggap mencuri pasir dilokasi PT.PMS tersebut beberapa waktu lalu.
Dan kami minta kepihak Pemkab Bangka dan Pak Kapolres Bangka untuk nantinya menindak tegas dan mengevaluasi kerugian dari kegiatan ilegal yang telah dilakukan tersebut.
Jika pun diizinkan untuk melakukan perataan dan loading pasir hasil penambangan ,ya kami juga bisa mengerjakan dan memanfaatkannya sendiri dengan mengajak dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar ,kenapa harus pihak lain yang tidak jelas legalitas dan konstribusinya ke masyarakat terdampak khususnya nelayan pengguna alur muara Jelitik Sungailiat " tutup TA kepada awak media Minggu(14/01/2024).
Sampai berita ini diturunkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepihak terkait guna perimbangan informasi.
(TIM)