Sambar.id//Bandung Barat Bangunan gedung bersejarah pemancar radio(Nirom) di bangun sekitar abad ke 20 memiliki panjang 20 meter/ lebar 12 meter/ tinggi 10 meter. Ditopang 8 tiang penyangga. Terletak di jln radio desa cililin kecamatan cililin kab Bandung Barat. Terancam hilang dikarenakan bangunan gedung Cagar budaya tersebut beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang jenis pupuk bersubsidi diduga bermasalah.
Menanggapi hal tersebut Trah tumerah kerajaan Batulayang Rd Puspa manggala di dampingi Rd Deni Romli Subrata ( pupuhu LSM sikat) mengatakan alih fungsi situs sejarah tersebut telah melanggar UU No 11 Tahun 2010.tentang Cagar budaya dan peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Jawa Barat. Tahun 2012 tentang warisan budaya
Menurut gedung radio (Nirom) tersebut seharusnya di lestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah. Bukan nya untuk di jadikan gudang penyimpanan barang-barang yang tidak jelas " ungkap nya
Dan saya sependapat gedung radio. itu untuk di jadikan destinasi wisata bukannya untuk di jadikan gudang pupuk dan di jadikan gerasi mobil. Sebaik nya dari pihak pemerintah Desa dan kecamatan memberi penegasan terhadap oknum yang tidak menghargai bangunan gedung yang bersejarah " ungkapnya
Kami berharap kepada pemerintah daerah agar bisa lebih memperhatikan bangunan bersejarah sebab selama ini masih banyak yang luput dari perhatiannya dan tidak di anggarkan untuk dilakukan perbaikan "
Gedung Radio(Nirom) peninggalan kolonial Belanda ini merupakan bukti dari sekian banyak kelalaian pemerintah daerah terhadap bangunan bersejarah di cililin kab Bandung Barat. Harapan nya kedepan semua bangunan gedung Cagar budaya yang ada dapat di pelihara agar generasi masa depan bisa tau bentuk dan historisnya ' ungkapnya
Reporter ( Yayu sri Wahyuni)